Dua Orang Diduga Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk Petugas

Penulis -

Jumat, 19 Maret 2021 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lubuk Basung, Prokabar — Dua orang pemuda warga Tiku dibekuk petugas melintasi Jalan Raya Lubuk Basung Manggopoh karena diduga kuat melanggar hukum penyalahgunaan narkoba. Penangkapan berada tepat di depan Kantor Polsek Lubuk Basung, Kenagarian Manggopoh, Kamis dini hari (18/3).

Kasat Reserse Narkoba Polres Agam, Iptu Awal Rama menjelaskan kedua pelaku sudah menjadi target operasi. Setelah melakukan pengintaian, kedua pelaku akhirnya berhasil dibekuk.

“Kejadian bertepatan depan Kantor Polsek Lubuk Basung di Kenagarian Manggopoh. Pada Kamis dini hari, pukul 02.30 WIB kedua pelaku berhasil kami tangkap beserta barang buktinya,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Agam, Iptu Awal Rama kepada Prokabar.com.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Pelaku berinisial A (20) dan ET (22), warga Simpang Jawi-jawi Pasa Tiku, Kenagarian Tiku Selatan. Dari penyergapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket diduga narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat 0,4 gram. Satu buah potongan kertas timah rokok warna silver. Satu unit sepeda motor merk Honda jenis supra X 125 R tanpa No. Pol warna hitam.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

“Kedua pelaku sedang berkendarai sepeda motor bergoncengan dibelakang dari arah Lubuk Basung menuju Tiku. Pada saat di depan Kantor Polsek Lubuk Basung, kami mencoba menghentikan kedua pelaku. Dan pada saat dihentikan tim opsnal melihat salah seorang pelaku membuang satu buah gulungan timah rokok, kemudian tim opsnal langsung mengamankan mereka,” terangnya.

Baca Juga :  Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Tidak sampai disitu saja, sejumlah saksi dan petugas kemudian kembali menemukan barang bukti berupa satu paket jenis shabu, tujuh meter dari lokasi kejadian. “Kedua pelaku mengakui barang haram tersebut milik mereka. Dan terbukti melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 1999 tentang penyelahgunaan narkotika dengan ancaman empat tahun kurungan penjara. Kedua pelaku kemudian kita amankan ke Mako Polres Agam untuk penyelidikan lebih lanjut,” tuntas Iptu Awal Rama. (rud)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB