Dua Anggota DPRD Solsel di PAW, Ini Sebabnya

Penulis -

Kamis, 4 Oktober 2018 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang Aro, Prokabar – Dua anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan diganti. Prosesi pergantian dilakukan DPRD Solok Selatan, dengan menggelar sidang paripurna istimewa Pergantian Antar Waktu (PAW), Kamis (4/10).

Dua legislator itu diganti karena pindah partai atau lebih sering disebut loncat pagar saat mencalonkan diri pada Pemilu 2019, dari yang mereka wakili sebelumnya.

Sidang Paripurna istimewa tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Solok Selatan Sidiq Ilyas dan dua anggota dewan sisa masa Jabatan 2014-2019 yang di PAW yaitu Dede Pasarela kepada Isril Yani dari Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Mon Nofrizal kepada Afrizal Datuak Rajo Jalil dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Dede Pasarela pada Pemilu 2014 maju dengan PKPI tetapi pada Pemilu 2019 pindah ke Demokrat. Sedangkan Mon Nofrizal sebelumnya dari PPP tetapi sekarang pindah ke PKS.

Wakil Bupati Solok Selatan Abdul Rahman berharap dua anggota DPRD PAW sisa masa jabatan 2014 -2019 menambah spirit bagi lembaga tersebut untuk lebih baik lagi kedepannya.

Dia mengatakan, pada sisa waktu lebih kurang 10 bulan lagi masih banyak agenda kegiatan yang akan dilaksanakan DPRD terutama APBD 2019 yang harus tuntas pada 30 November ini.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

“Kualitas kita bukan seberapa banyak waktu yang dimiliki tapi seberapa banyak manfaat yang bisa diberikan untuk kemaslahatan rakyat”, ujarnya.

Sekretaris DPRD Solok Selatan Mardiana, mengatakan secara keseluruhan ada lima anggota DPRD yang diusulkan untuk PAW namun baru dua orang yang telah dikeluarkan surat keputusannya.

Dia menjelaskan, tiga orang lagi yaitu Marwan Efendi dan Afdal dari Partai Hanura masih dalam proses menunggu SK Gubernur sedangkan untuk PAW dari Partai Bulan Bintang (PBB) Ilyas Tahat prosesnya terhenti karena ada gugatan ke pengadilan.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Untuk dua kader Hanura diusulkan PAW juga karena pindah partai saat mencalonkan diri pada Pemilu 2019 dimana Marwan Efendi pindah ke PKB dan Afdal menyeberang ke Golkar.

“Untuk PBB menunggu putusan tetap dari pengadilan sepanjang tidak melewati batas waktu enam bulan sebelum masa jabatan berakhir,” katanya. (*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB