Tanah Datar, Prokabar- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menyetujui 10 program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Tanah Datar Tahun 2026.
Ketua Bapemperda DPRD Tanah Datar Adrijinil Simabura menyampaikan dalam pembahasan antara Bapemperda DPRD dengan Tim Propemperda diiusulkan tambahan 3 Ranperda untuk dimasukan pada tahun 2026, tambahan 3 Ranperda tersebut 2 Ranperda berasal dari Inisiatif DPRD dan 1 Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang belum sempat dibahas pada Tahun 2025.
“Sehingga Ranperda yang diusulkan menjadi 10 (sepuluh) Judul Rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026,” terangnya.
Sementara, Bupati Tanah Datar Eka Putra menyebut penyusunan Propemperda merupakan tahapan penting dalam penyusunan dan melahirkan Peraturan Daerah (Perda) yang berkualitas, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Propemperda tahun 2026 menjadi dasar penganggaran dalam penyusunan dan pembahasan Perda pada APBD Kabupaten Tanah Datar sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 dan telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018,” tukasnya.
Adapun 10 Ranperda yang diusulkan untuk tahun 2026 adalah :
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027.
4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tanah Datar.
7. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
8. Rancangan Peraturan Daerah tentang Nagari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
9. Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengelolaan Masjid. Dengan Pemprakarsa Inisiatif DPRD.
10. Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Dengan pemprakarsa inisiatif DPRD. (Eym).
















