DPRD Tanah Datar Setujui Ranperda PDRB Menjadi Perda

Penulis -

Selasa, 17 Oktober 2023 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Datar, Prokabar- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menyetujui Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk menjadi Perda.

Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD H. Rony Mulyadi Dt. Bungsu itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, Selasa (17/10/23).

Hasil pembicaraan Pansus III DPRD atas hasil pembahasan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang di bacakan oleh Ketua Pansus III Benny Apero menyebutkan, Pansus III bersama tim Ranperda Pemkab Tanah Datar telah melakukan rapat untuk merumuskan secara sistematis ranperda tersebut pada tanggal 2 sampai 14 Oktober 2023.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

” Pada 16 Oktober 2023 juga dilaksanakan penyampaian Pendapat Akhir fraksi DPRD terhadap Ranperda PDRB dan 8 fraksi trlah menyetujui untuk dijadikan Perda,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Benny Apero menyebutkan, jika dari hasil rumusan tersebut disepakati Ranperda terdiri dari XXI BAB dan 164 pasal.

Sementara itu, Bupati Eka Putra dalam penyampaian Pendapat Akhir Bupati mengucapkan terima kasih kepada semua pihak dan terkhusus kepada Pansus dan tim Ranperda Tanah Datar.

“Alhamdulillah, setelah melalui rangkaian proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang PDRB dan masing-masing Fraksi telah menyampaikan pendapat akhir. Hari ini kita tandatangani bersama berita acara kesepakatan tersebut, terima kasih kepada Pansus dan tim Ranperda Tanah Datar,” katanya.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Eka Putra menambahkan, dengan ditetapkannya Ranperda PDRB menjadi Perda diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rangka mendukung kemandirian daerah dalam pengelolaan keuangan daerah dan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan dalam pemungutan PDRB ke depannya.

Kemudian, Bupati Eka Putra juga meminta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan ASN untuk meningkatkan profesionalisme berlandaskan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

“Bekerjalah secara profesional, hindari perbuatan melawan hukum, ciptakan kerjasama yang baik, suasana kondusif dan inovatif untuk mewujudkan visi dan misi yang tertuang dalam RPJMD Tanah Datar 2021 – 2026, melalui pelaksanaan program unggulan daerah,” pesannya.

Diakhir pendapat, Bupati mengharapkan apa yang telah disepakati bersama dapat diberikan kemudahan dan kelancaran dalam proses selanjutnya.

“Semoga Allah SWT meridhoi upaya yang kita lakukan bersama hari ini, sebagai upaya untuk melaksanakan pembangunan daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Kabupaten Tanah Datar. (eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB