Tanah Datar, Prokabar- Ranperda Perubahan APBD kabupaten Tanah Datar Tahun 2022 ketuk palu menjadi, Selasa (13/9).
Adapun rumusan APBD perubahan yanh disetujui, Pendapatan Daerah sebesar Rp1.187.138.974.088,88, dan Belanja daerah sebesar Rp1.288.136.563.233,88 atau dengan surplus/defisit sebesar Rp100.997.589.145,00 kemudian Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp111.596.589.145,00 dan Pengeluaran Pembiayaan Rp10.599.000.000,00.
Dalam penyampaiannya, Anton Yondra mengatakan perumusan terhadap hasil pembahasan Ranperda Kabupaten Tanah Datar tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan pada tanggal 11 September 2022 kemarin.
“Dalam pembahasan kemarin dapat disimpulkan dan diambil beberapa kesepakatan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD Kabupaten Tanah Datar,” sampai Anton Yondra.
Anton melanjutkan jika selepas rapat antara Badan Anggaran DPRD bersama TAPD, 8 Fraksi DPRD menyatakan menerima Ranperda untuk dijadikan Perda.
Smentara itu, Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian dalam penyampaian Pendapat Akhir Bupati, Ranperda yang disetujui bersama merupakan hasil proses pembahasan yang mengacu kepada ketentuan dan peraturan yang berlaku dengan mempedomani KU dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 yang telah disepakati tanggal 24 Agustus 2022 lalu.
“Alhamdulillah, setelah melalui rangkaian proses pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, kemarin masing-masing fraksi telah menyampaikan pendapat akhir atas rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dan hari ini kita tandatangani bersama berita acara persetujuannya,” kata Richi
Selanjutnya, perda APBD perubahan tahun 2022 akan disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi. (eym)
















