DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Kepala Daerah Tahun 2023

Penulis -

Senin, 25 Maret 2024 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna, dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) kepala daerah provinsi Sumbar tahun anggaran 2023, yang dilaksanakan di ruang Sidang Utama kantor DPRD setempat, Senin (25/3/2024).

Rapat Paripurna dipimpin oleh wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar didampingi Wakil Ketua Suwirpen Suib dan Sekretaris DPRD Sumbar Raflis. Sementara dari pihak Pemprov Sumbar dihadiri Wagub Audy Joinaldy.

Dalam pembukaannya, wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar menyampaikan bahwa sesuai ketentuan pasal 69 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan LKPj kepada DPRD.

“Hal tersebut juga diatur secara khusus dalam Pasal 19 pada ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bahwa LKPj Akhir Tahun Anggaran wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Irsyad.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Irsyad tambahkan, LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023, merupakan LKPJ ketiga dari Gubernur Sumatera Barat masa jabatan Tahun 2021-2024 yang merupakan pelaksanaan dari RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026.

“Dengan demikian hanya tinggal 1 (satu) LKPJ lagi yang akan disampaikan oleh Gubernur kepada DPRD, yaitu LKPJ Tahun 2024 yang sekaligus berfungsi sebagai LKPJ akhir masa jabatan,” kata Irsyad.

Kemudian lanjut Irsyad, DPRD sebagai institusi yang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu melihat secara lebih tajam LKPJ Tahun 2023 ini. Sudah sampai sejauhmana capaian kinerja Gubernur Sumatera Barat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sampai pada tahun 2023, apa permasalahan yang dihadapi dan bagaimana solusi yang diambil untuk penyelesaiaan permasalahan tersebut.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

“Capaian kinerja tersebut, tidak hanya dilihat dari realisasi anggaran, capaian target dalam bentuk angka-angka statistik, akan tetapi juga perlu dilihat bagaimana kondisi rill di tengah-tengah masyarakat serta dampak pelaksanaan kegiatan tersebut terhadap daerah dan masyarakat,” ujar Irsyad.

Sementara wakil gubernur Sumbar, Audy Joinaldy mengatakan, Pelaksanaan Pembangunan Provinsi Sumatera Barat sepanjang Tahun 2023, pada hakekatnya merupakan hasil kinerja kita bersama, Pemerintah Daerah dengan DPRD Provinsi Sumatera Barat, Forum Pimpinan Daerah, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Profesi, Perguruan Tinggi, Tokoh-tokoh Agama, Insan Pers, dan seluruh lapisan masyarakat Sumatera Barat.

“Oleh karenanya, izinkanlah kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat serta seluruh Stakeholders lainnya atas dukungan dan kerjasamanya selama ini, sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan daerah tahun 2023, dapat berjalan dengan baik sebagaimana mestinya,” kata Wagub Audy.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

LKPJ ini disusun secara sistematis sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pemerintah, yang terbagi atas lima bagian. Bagian pertama diisi dengan pendahuluan dimana memuat dasar hukum dan visi-misi. Sementara pada Bagian Kedua berisi data umum Daerah seperti kondisi demografi, Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Ketenagakerjaan, dan Pertumbuhan Ekonomi Sumatera Barat. Selanjutnya di Bagian ketiga sampai bagian ke lima akan menguraikan inti dari Keterangan Pertanggungjawaban yang kami sampaikan dalam satu dokumen yang merupakan bagian tak terpisah dari Nota Pengantar yang Kami sampaikan ini.

“Harapan kami, LKPJ Kepala Daerah ini, dapat menjadi bahan bagi DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam memberikan saran, masukan dan rekomendasi serta catatan-catatan untuk penyempurnaan dan perbaikan dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat ke depan,” harap Audy. (rls)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB