DPRD Pessel Setujui Ranperda APBD 2020 Menjadi Perda 

Penulis -

Senin, 26 Juli 2021 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesisir Selatan, Prokabar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), mengesahkan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020 menjadi Perda di kantor dewan setempat, pada Selasa (26/7).

Ketua DPRD Pesisir Selatan, Ermizen mengatakan, rapat paripurna bersama pemerintah tentang penandatanganan persetujuan bersama menjadi Perda itu sudah berdasarkan tahapan yang berlaku dan pembahasan di tingkat panitia khusus (Pansus).

“Pembahasan Ranperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020 hingga menjadi Perda dilakukan sesuai mekanisme yang ada,” ujarnya.

Pembahasan di tingkat dewan berjalan sangat alot. “Alhamdulillah, kita dapat menyelesaikan pembahasannya dengan baik,” ujar politisi PAN itu saat memimpin paripurna.

Selain disusun oleh pemereintah kabupaten, nota Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD juga menjadi bahan evaluasi untuk pelaksanaan APBD tahun berikutnya. Pelaksanaan pembangunan daerah harus dievaluasi untuk melihat sejauh mana kelemahan atau kekurangan realisasi APBD tahun sebelumnya, jelasnya.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Kacamata bagi Masyarakat Kampung Jua

“Hal itu harus disempurnakan sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujud,” ujarnya lagi.

Dalam kesempatan itu, juru bicara Pansus Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pessel tahun 2020, Aljufri menyampaikan terima kasih atas kepercayaan seluruh jajaran anggota di DPRD dan Pemkab dalam menyampaikan hasil pembahasan Pansus.

Menurutnya, pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pesisir Selatan tahun 2020 sudah melalui kajian panjang oleh Tim Pansus DPRD Pessel hingga akhir disepakati untuk menjadi Perda.

“Hal itu juga dilakukan melalui studi banding ke BPKD beberapa daerah baik dalam maupun luar Provinsi Sumatera Barat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kabut Asap Kiriman Kembali Menyelimuti Maninjau

Persetujuan DPRD harus dilakukan secara maksimal di masa mendatang oleh pemerintah daerah.

Di antaranya, terkait dengan pendapatan pajak daerah dari berbagai bidang agar lebih ditingkatkan lagi kedepannya seperti pajak hotel, restoran, rumah makan dan lainnya yang dinilai masih minim.

“Oleh karena itu perlu dilakukan pendataan kembali terhadap wajib pajak. Sebab masih banyak ditemui wajib pajak yang belum dikenai pajak,” jelasnya lagi.

Terkait dampak pandemi covid, pihak DPRD menilai roda perekonomian masyarakat sudah berjalan seperti biasa, sehingga pemerintah daerah diminta kembali melakukan pemungutan pajak terhadap hotel, restoran dan rumah makan seperti semula.

“Kita melihat roda perekonomian masyarakat sudah terlihat kembali berjalan seperti normal. Oleh karena itu, pemerintah mesti memungut pajak hotel, restoran, rumah makan termasuk juga pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral non logam dan batuan,” ujarnya.

Baca Juga :  UPTD KPHL Agam Raya Perkuat Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan KPH Agam

Paripurna dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Jamalus Yatim dan anggota DPRD Pesisir Selatan setempat. Paripurna dihadiri langsung oleh Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar, Pj. Sekda Emirza Ziswati, Sekretaris Dewan (Sekwan) Jarizal dan anggota Forkopimda.

Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar mengapresiasi respon DPRD dalam pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020 menjadi Perda. Pihaknya, berjanji akan segera memproses Perda dengan menyampaikan ke gubernur untuk dievaluasi.

“Kepada bagian hukum sekretariat daerah, saya minta Perda ini segera disampaikan ke gubernur untuk dilakukan dievaluasi,” tutupnya. (min)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Faeyza Pickleball Academy Semen Padang Schools Sumbang 3 Emas dan 2 Perak untuk Kota Padang di Porprov XVI Sumbar 2026
UPTD KPHL Agam Raya Perkuat Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan KPH Agam
KAI Divre II Sumbar Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Kacamata bagi Masyarakat Kampung Jua
Perbaikan Intake Gou Kuranji Dikebut, Diperkirakan Tuntas Hari Ini
Kabut Asap Kiriman Kembali Menyelimuti Maninjau
Tak Lagi Sekadar Biji Kopi, Kopi Bantjah Kini Diolah Jadi Produk Bernilai Tambah
101 Tukang di Bengkulu Selatan Ikuti Sertifikasi Kompetensi yang Digelar PT Semen Padang
Hujan Deras Picu Gangguan Pelayanan Air Minum, Sejumlah Intake Perumda Air Minum Kota Padang Terdampak

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:23 WIB

Faeyza Pickleball Academy Semen Padang Schools Sumbang 3 Emas dan 2 Perak untuk Kota Padang di Porprov XVI Sumbar 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:15 WIB

UPTD KPHL Agam Raya Perkuat Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan KPH Agam

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:02 WIB

KAI Divre II Sumbar Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Kacamata bagi Masyarakat Kampung Jua

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Perbaikan Intake Gou Kuranji Dikebut, Diperkirakan Tuntas Hari Ini

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:19 WIB

Tak Lagi Sekadar Biji Kopi, Kopi Bantjah Kini Diolah Jadi Produk Bernilai Tambah

Berita Terbaru