DPRD Pessel Sampaikan Dua Nota Ranperda, Ini Kata Bupati

Penulis -

Jumat, 13 Agustus 2021 - 00:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesisir Selatan, Prokabar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), menyampaikan dua nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJMD 2021-2026 dan Pengelolaan Barang Milik Daerah, baru-baru ini di ruang istimewa DPRD.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pessel, Ermizen, dihadiri Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar, unsur Forkopimda, Pj. Sekda Pessel Luhur Budianda, Sekretaris DPRD Pessel Jarizal, staf ahli, asisten, para Kepala OPD, pejabat eselon III lainnya.

Dalam penyampaian dua nota Ranperda, Bupati Rusma Yul Anwar mengatakan, terkait pengelolaan barang milik daerah pemerintah pusat telah menetapkan peraturan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Menurutnya, peraturan pemerintah itu juga dijabarkan secara teknis dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, jika barang milik daerah atau yang biasa disebut sebagai aset merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Diantaranya, pelaksanaan amanat pasal 511 dalam.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang menyatakan bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah diatur dengan peraturan daerah.

“Laporan Barang Milik Daerah merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah. Dan Barang Milik Daerah harus ditetapkan dengan Perda sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016,” jelasnya.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Dia menjelaskan, secara sederhana pengelolaan Barang Milik Daerah meliputi tiga fungsi utama, diantaranya adanya perencanaan yang tepat, pelaksanaan yang efektif dan efisien serta pengawasan atau monitoring.

“Pengelolaan Barang Milik Daerah harus ditangani dengan baik agar dapat menjadi modal awal bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengemba ngan kemampuan keuangan. Termasuk peningkatan PAD sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi dapat dioptimalkan,” ungkap Bupati Rusma Yul Anwar. (min)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB