Pesisir Selatan, Prokabar – Bupati Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, Hendrajoni kembali tidak menghadiri undangan DPRD untuk rapat dengar pendapat (hearing) terkait progres refocusing (penyesuaian) anggaran covid-19.
Ketua DPRD, Ermizen, menilai ketidakhadiran bupati membuktikan tidak siapnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam melakukan penyesuaian anggaran percepatan dan penanganan covid. Alasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang disampaikan tidak logis.
“Padahal bupati ikut penyerahan BLT yang berujung pengumpulan orang banyak di Kecamatan Koto XI Tarusan, “ujarnya di sela-sela persiapan rapat dengar pendapat di Painan, Kamis (14/5). Kemaren.
Pada kesempatan itu, turut hadir Wakil Ketua Jamalus Yatim. Ketua Komisi III, Syafril Saputra, Ketua Komisi I, Daskom. Ketua Fraksi Demokrat, Hanafi Herman beserta anggota, Robi Binur dan Ikal Jonedi. Anggota Fraksi Partai Golkar Ermi Wati.
Menurutnya, rapat dengar pendapat tidak harus dilakukan dengan cara tatap muka. Akan tetapi, bisa dilakukan dengan cara telecofrence, sehingga tidak terjadi pelanggaran Peraturan Gubernur (Pergub) tantang PSBB dan Maklumat Kapolri.
Kendati demikian, ia menegaskan dewan kambali bakal mengundang bupati, dengan agenda yang sama. Meski diberi kewenangan melakukan penyesuaian anggaran tanpa melibatkan legislatif, namun bupati wajib melaporkan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Sebab, hal itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Udang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2020. “Sampai sekarang kami masih belum menerimanya, sehingga menjadi wajar kami pertanyakan,” terangnya.
Secara terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Erizon mengungkapkan pemerintah kabupaten telah menyelesaikan refocusing (penyesuaian) dan realokasi anggaran terkait percepatan dan penanganan covid-19.
“Ya, telah selesai, tapi jumlah detailnya saya kurang tau,” sebut pria yang juga sebagai Ketua TAPD itu.
Seperti diberitakan Prokabar.Com sebelumnya, DPRD Pessel menyayangkan sikap Bupati Hendrajoni yang tidak memenuhi undangan rapat dengar pendapat (hearing) bersama wakil rakyat itu.
Wakil Ketua, Jamalus Yatim, mengungkapkan, agenda rapat sangat penting. Dewan ingin mempertanyakan soal progres refocusing (penyesuaian) dan realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penanganan covid.
“Bupati justeru mewakilkan pada Sekretaris Daerah (Sekda). Kami tolak. Sebab kami tidak mengundang beliau (Sekda), “ungkapnya.
Bahkan, proses refocusing dan realokasi anggaran terkesan lamban. Padahal, jika pemerintah daerah tidak menyelesaikan penyesuaian anggaran sesuai tenggat waktu yang diberikan, maka beresiko tidak cairnya Dana Alokasi Umum (DAU) periode Mei.
Ketentuan penundaan penyaluaran DAU dan DBH tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2020 (KMK No. 10/2020). Sedangkan, salah satu sumber keuangan daerah yang paling besar selain Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah DAU,(min)
















