Pesisir Selatan, Prokabar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, menegaskan bakal melakukan hak interpelasi dan hak angket, jika pemerintah daerah tidak tegas soal kegiatan PT Dempo Sumber Energi.
Wakil Ketua, Jamalus Yatim menyampaikan, selama ini pemerintah daerah terkesan abai. Padahal, kegiatan yang dilakukan PT Dempo membangun PLTMH di Pelangai Gadang telah menuai polemik di tengah masyarakat.
“Pemerintah kabupaten seakan melegalkan investasi tanpa izin. Karena itu, DPRD perlu lakukan evaluasi untuk membenahinya,” tegasnya pada Prokabar.com di Painan, Jumat (17/1).
Hak interpelasi merupakan hak legislatif untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah berhuhbungan dengan kebijakan pemerintah yang strategis serta berdampak luas kepada masyarakat.
Sedangkan hak angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan atas kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua hak itu, lanjutnya, sudah sesuai dengan kewenangan dewan, utamanya pada kebijakkan pemerintah daerah yang salah. Sebab, sejauh ini PT Dempo Sumber Energi telah terbukti beroperasi tanpa izin lengkap.
Namun di lain sisi, pemerintah sendiri tidak pernah mengambil kebijakan tegas. Bahkan, terkesan seperti mendukung.
“Ini tidak ada indikasi politik. Tidak terkait. Ini murni untuk kemaslahatan masyarakat. Kita perlu benahi setiap persoalan terjadi, salah satunya Dempo,” terang politisi Partai Demokrat itu.
Sebelumnya, Komisi II telah melakukan hearing dengan management Dempo. Hearing yang digelar pada Rabu 15 Januari 2020 itu juga dihadiri sejumlah pejabat OPD.
Dalam hearing pihak PT. Dempo tidak bisa membuktikan sejumlah izin yang telah dikantongi. Bahkan, belum ada yang lengkap, selain izin garap PLTMH.
“Belum ada satu izin-pun. Kecuali izinya satu yakni PLTMH, “ungkap Ketua Komisi II DPRD, Alkisman usai hearing.
Selain izin PLTMH, untuk melaksanakan kegiatannya, Dempo harus melengkapi sejumlah perizinan. Hingga kini, sebagian besar berkas perizinan lainnya baru dalam tahap pengajuan.
Sementara, perusahaan telah melakukan kegiatan penambangan alian C dan aktivitas stone crusher yang sudah dioperasikan.
“Dan itu ia (PT. Dempo Sumber Energi) baru memasukan berkas. Jadi tak ubahnya, seperti orang melamar pekerjaan,” jelasnya.
Seperti diketahui, PT Dempo Sumber Energi kini tengah membangun PLTMH di Nagari (Desa Adat) Pelangai Gadang Kecamatan Ranah Pesisir, dengan kapasitas 13,4 MW.
Untuk merealisasikan pembangunan tersebut, perseroan membenamkan investasinya senilai Rp270 miliar. Hingga kini, realisasi proyek telah mencapai 35 persen atau sampai tahap pembuatan power house,(min)
















