DPRD Pessel Bakal Melakukan Hak Interpelasi dan Hak Angket Soal PT Dempo

Penulis -

Jumat, 17 Januari 2020 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesisir Selatan, Prokabar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, menegaskan bakal melakukan hak interpelasi dan hak angket, jika pemerintah daerah tidak tegas soal kegiatan PT Dempo Sumber Energi.

Wakil Ketua, Jamalus Yatim menyampaikan, selama ini pemerintah daerah terkesan abai. Padahal, kegiatan yang dilakukan PT Dempo membangun PLTMH di Pelangai Gadang telah menuai polemik di tengah masyarakat.

“Pemerintah kabupaten seakan melegalkan investasi tanpa izin. Karena itu, DPRD perlu lakukan evaluasi untuk membenahinya,” tegasnya pada Prokabar.com di Painan, Jumat (17/1).

Hak interpelasi merupakan hak legislatif untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah berhuhbungan dengan kebijakan pemerintah yang strategis serta berdampak luas kepada masyarakat.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Sedangkan hak angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan atas kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua hak itu, lanjutnya, sudah sesuai dengan kewenangan dewan, utamanya pada kebijakkan pemerintah daerah yang salah. Sebab, sejauh ini PT Dempo Sumber Energi telah terbukti beroperasi tanpa izin lengkap.

Namun di lain sisi, pemerintah sendiri tidak pernah mengambil kebijakan tegas. Bahkan, terkesan seperti mendukung.

“Ini tidak ada indikasi politik. Tidak terkait. Ini murni untuk kemaslahatan masyarakat. Kita perlu benahi setiap persoalan terjadi, salah satunya Dempo,” terang politisi Partai Demokrat itu.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Sebelumnya, Komisi II telah melakukan hearing dengan management Dempo. Hearing yang digelar pada Rabu 15 Januari 2020 itu juga dihadiri sejumlah pejabat OPD.

Dalam hearing pihak PT. Dempo tidak bisa membuktikan sejumlah izin yang telah dikantongi. Bahkan, belum ada yang lengkap, selain izin garap PLTMH.

“Belum ada satu izin-pun. Kecuali izinya satu yakni PLTMH, “ungkap Ketua Komisi II DPRD, Alkisman usai hearing.

Selain izin PLTMH, untuk melaksanakan kegiatannya, Dempo harus melengkapi sejumlah perizinan. Hingga kini, sebagian besar berkas perizinan lainnya baru dalam tahap pengajuan.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Sementara, perusahaan telah melakukan kegiatan penambangan alian C dan aktivitas stone crusher yang sudah dioperasikan.

“Dan itu ia (PT. Dempo Sumber Energi)  baru memasukan berkas. Jadi tak ubahnya, seperti orang melamar pekerjaan,” jelasnya.

Seperti diketahui, PT Dempo Sumber Energi kini tengah membangun PLTMH di Nagari (Desa Adat) Pelangai Gadang Kecamatan Ranah Pesisir, dengan kapasitas 13,4 MW.

Untuk merealisasikan pembangunan tersebut, perseroan membenamkan investasinya senilai Rp270 miliar. Hingga kini, realisasi proyek telah mencapai 35 persen atau sampai tahap pembuatan power house,(min)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB