DPRD Pasbar Curhat ke DPRD Padang Terkait Perpres 33/2020

Penulis -

Kamis, 14 Januari 2021 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Komisi III DPRD Pasaman Barat berkunjung ke DPRD Kota Padang. Dalam kunjungan tersebut, rombongan komisi III DPRD Pasaman Barat ingin mengetahui pembahasan tata tertib yang dibuat oleh DPRD Kota Padang.

Sekretaris komisi III DPRD Pasaman Barat Dedi Lesmana menjelaskan bahwa disaat pandemi ini Komisi III DPRD Pasaman Barat ingin mengetahui dan bertukar pengalamanan tentang bagaimana DPRD Padang melakukan perjalanan dinas yang harus sesuai dengan Perpres 33 tahun 2020.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

“Di Pasaman Barat pada saat ini sedang dilakukan pembahasan tata tertib, oleh karena itu, selain silaturrahmi, kami ingin mengetahui bagaimana DPRD Padang menghadapi khusus tentang telah diberlakukannya Perpres 33 tahun 2020 yang mengatur tentang perjalanan dinas,” ucapnya.

Menjawab pertanyaan tersebut, Kasubag Humas Protokol dan Publikasi El Fauzi dalam sambutannya sangat senang atas kunjungan dari DPRD Pasaman Barat ke DPRD Kota Padang. Lebih lanjut Fauzi berharap kunjungan DPRD Pasaman Barat ini dapat berbagi ilmu dan pengetahuan dengan DPRD Kota Padang.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

“Kita di Padang melakukan Koordinasi berkaitan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 menyangkut dengan perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah termasuk operasional, honorarium serta tunjangan kinerja. Untuk menentukan harganya merupakan kewenangan daerah sendiri.”ucap Fauzi.

Efektifnya Perpres no 33 tahun 2020 tentang harga satuan regional di Januari 2021, menyebabkan pejabat daerah dan anggota DPRD harus gigit jari. Kenapa tidak, anggaran perjalanan akan berkurang imbas dari Perpres no 33 tahun 2020.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Perpres ini sendiri mengatur tentang standar harga satuan regional yang berfungsi sebagai batas tertinggi dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD. Besaran tunjangan perjalanan dinas distandarkan sesuai dengan wilayah. Ada batasan tertinggi dalam besaran tunjangan yang diberikan kepada pejabat daerah maupun anggota DPRD. (mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB