DPRD Pasaman Paripurnakan Masa Akhir Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Periode 2016-2021

Penulis -

Senin, 18 Januari 2021 - 23:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman, Prokabar — DPRD Kabupaten Pasaman menggelar rapat paripurna pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Pasaman periode 2016 – 2021. Sesuai aturan, masa jabatan Bupati Yusuf Lubis dan Wakilnya Atos Pratama berakhir pada 17 Febuari 2021. Paripurna ini digelar di gedung Syamsiar Thaib, Senin (18/1).

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD kabupaten Pasaman Bustomi didampingi Wakil ketua Dany Ismaya SP, Wakil Ketua Yasri dan dihadiri oleh Yusuf Lubis dan Atos Pratama, Anggota DPRD hingga Forkompinda.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

“Sesuai dengan aturan, maka DPRD diharuskan menyampaikan pengumuman pemberhentian Bupati Dan Wakil Bupati Pasaman masa jabatan 2016-2021 melalui rapat paripurna. Kemudian, mengusulkan pada Kemendagri melalui Gubernur untuk menetapkan pemberhentian tersebut,” kata Ketua DPRD Pasaman, Bustomi.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Bustomi mengatakan, dalam pengumuman usulan pemberhentian ini sesuai pasal 78 ayat (2) jo pasal 79 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Kemudian pasal 154 ayat (1) huruf e undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah jo pasal 23 huruf e peraturan pemerintah nomor 12 Tahun 2018, dimana salah satu tugas dan kewenangan DPRD adalah mengusulkan, pengangkatan, pemberhentian bupati dan wakil bupati kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian. (Ola)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB