DPRD Padang Minta Satpol PP Tertibkan PKL yang Berjualan di Badan Jalan

Penulis -

Jumat, 4 Oktober 2019 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Anggota Komisi I DPRD Kota Padang, Jumadi meminta Satpol PP dan instansi terkait untuk tegas dalam menertibkan penggunaan badan jalan oleh pedagang kaki lima sehingga mengganggu arus lalu lintas.

Hal itu dikatakan terkait banyaknya pedagang yang memanfaatkan badan jalan untuk menggelar dagangan dengan memarkir kendaraan atau gerobaknya di jalan sehingga menyebabkan kemacetan. Hal itu terpantau di Jalan Dr. Sutomo atau depan Kampus Universitas Putra Indonesia (UPI) Padang, di Lubuk Bagaluang, seputaran Jalan Perintis Kemerdekaan, Jati dan kawasan lainnya.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

“Satpol PP harus tegas dalam menertibkan, karena itu sangat mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Selain itu juga cukup membahayakan pengguna jalan,” kata Jumadi, kemarin.

Selain itu, dia juga meminta dalam penertiban harus secara kontiniu dan jangan sampai ada tebang pilih. “Harus terus dipantau dan diawasi. Jika membersihkan, sikat semua, supaya warga tak curiga dengan Satpol PP dan ketertiban lalu lintas terjaga,” ujar kader Golkar ini.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Disamping itu, dia mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan jangan memakai badan jalan untuk berjualan. “Selain mengganggu lalu lintas, juga membahayakan. Kepada warga diminta patuhi aturan, supaya tak kena angkat dagangannya serta kerugian tak dialami,” ujarnya.

Sementara Kepala Satpol PP Padang Al Amin menyampaikan pihaknya akan segera melakukan penertiban bagi PKL yang menggunakan badan jalan tersebut. hal itu dilakukan demi kenyamanan lalu lintas dan menghindari kesembrautan atau kemacetan.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

“Kepada warga Kota Padang mari saling kerjasama yaitu dengan tidak memakai fasum dan fasos untuk kepentingan pribadi, tujuannya dalam rangka mewujudkan Padang yang rapi, bersih dan aman,” ujarnya.

Dia menjelaskan, Kota Padang telah memiliki peraturan daerah (Perda) terkait persoalan itu yaitu Perda Kota Padang No. 11 Tahun 2005 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. “Kita akan segera tertibkan sesuai Perda yang ada,” pungkasnya.(mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB