Padang, Prokabar – Anggota Komisi I DPRD Kota Padang, Jumadi meminta Satpol PP dan instansi terkait untuk tegas dalam menertibkan penggunaan badan jalan oleh pedagang kaki lima sehingga mengganggu arus lalu lintas.
Hal itu dikatakan terkait banyaknya pedagang yang memanfaatkan badan jalan untuk menggelar dagangan dengan memarkir kendaraan atau gerobaknya di jalan sehingga menyebabkan kemacetan. Hal itu terpantau di Jalan Dr. Sutomo atau depan Kampus Universitas Putra Indonesia (UPI) Padang, di Lubuk Bagaluang, seputaran Jalan Perintis Kemerdekaan, Jati dan kawasan lainnya.
“Satpol PP harus tegas dalam menertibkan, karena itu sangat mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Selain itu juga cukup membahayakan pengguna jalan,” kata Jumadi, kemarin.
Selain itu, dia juga meminta dalam penertiban harus secara kontiniu dan jangan sampai ada tebang pilih. “Harus terus dipantau dan diawasi. Jika membersihkan, sikat semua, supaya warga tak curiga dengan Satpol PP dan ketertiban lalu lintas terjaga,” ujar kader Golkar ini.
Disamping itu, dia mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan jangan memakai badan jalan untuk berjualan. “Selain mengganggu lalu lintas, juga membahayakan. Kepada warga diminta patuhi aturan, supaya tak kena angkat dagangannya serta kerugian tak dialami,” ujarnya.
Sementara Kepala Satpol PP Padang Al Amin menyampaikan pihaknya akan segera melakukan penertiban bagi PKL yang menggunakan badan jalan tersebut. hal itu dilakukan demi kenyamanan lalu lintas dan menghindari kesembrautan atau kemacetan.
“Kepada warga Kota Padang mari saling kerjasama yaitu dengan tidak memakai fasum dan fasos untuk kepentingan pribadi, tujuannya dalam rangka mewujudkan Padang yang rapi, bersih dan aman,” ujarnya.
Dia menjelaskan, Kota Padang telah memiliki peraturan daerah (Perda) terkait persoalan itu yaitu Perda Kota Padang No. 11 Tahun 2005 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. “Kita akan segera tertibkan sesuai Perda yang ada,” pungkasnya.(mbb)
















