DPRD Limapuluh Kota Rancang Pasal anti-LGBT, Ini Sanksinya

Penulis -

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Limapuluh Kota, Prokabar –  Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Limapuluh Kota melakukan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang memuat pelarangan anti lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). denda administratif hingga rehabilitasi bagi penyuka sesama jenis berlaku dalam rancangan perda tersebut.

Ketua Bapemperda DPRD Limapuluh Kota, Pen Yul Hasni menjelaskan, peraturan anti-LGBT tersebut dimuat dalam Ranperda Ketenteraman dan Ketertiban Umum (trantibum) yang sedang dirancang secara serius oleh Bapemperda. Tahapannya juga sudah masuk finalisasi.

“Senin lalu sudah dilaksanakan paripurna pemaparan hasil kajian Bapemperda terkait Ranperda Ketenteraman dan Ketertiban Umum (trantibum), yang didalamnya dimuat pelarangan terhadap prilaku LGBT atau penyuka sesama jenis,” terang Pen Yul Hasni, Rabu (13/3/2026) dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Dijelaskan Pen Yul, masuknya pelarangan LGBT ke dalam perda merupakan cara DPRD menampung keresahan masyarakat terhadap maraknya praktik LGBT akhir-akhir ini. Ini juga menjadi bagian menjaga generasi agar tidak terjerumus ke dalam pola pergaulan yang salah.

“Ini aspirasi masyarakat. Larangan berprilaku sebagai pasangan sesama jenis tercantum dalam Pasal 13 dan Pasal 14 Ranperda yang sedang dirancang. Semoga aturan ini mampu menjaga generasi kita dari perbuatan yang dilarang norma adat dan agama,” papar Pen Yul.

Ditambahkan Benni Okva, anggota Bapemperda DPRD Limapuluh Kota, pasal anti-LGBT juga memuat denda administratif dan rehabilitasi bagi pelaku LGBT.

“Dendanya sepuluhan juta, rehabilitasi juga diperlakukan untuk penyuka sesama jenis,” ungkap Benni Okva.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Ditegaskan Benni, pasal anti-LGBT menitikberatkan perlawanan terhadap prilaku menyimpang, bukan untuk mengumbar kebencian secara personal kepada pelakunya.

“Ini bukan tentang kebencian, itu kenapa ada unsur rehabilitasi masuk dalam pasal tersebut. Kita tidak sedang “memerangi” personalnya, tapi kelakuan yang menyimpang,” kata Benni.

Dalam pasal, juga ada kewajiban bagi pemerintah daerah untuk menyediakan klinik sosial bagi pelaku yang memiliki orientasi seksual menyimpang.

“Pelaku akan mendapatkan diagnosis dan konseling psikososial, bimbingan mental sprititual, pelayanan aksesibilitas dan bimbingan resosialisasi,” ucap Benni.

Benni tak menampik, pasal dalam Perda Tibum itu akan menimbulkan pro-kontra, terutama dari kelompok yang menjunjung tinggi kebebasan dan menganggap, pembatasan ruang LGBT merupakan pelanggaran hak asasi manusia.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

“Tapi sekali lagi, ini bukan menyasar orang secara personal, tapi prilakunya. Landasannya jelas, mulai dari norma adat, hingga agama. Jadi ini tidak ada kaitannya dengan hak asasi. Ini murni benteng untuk generasi,” tegas Benni.

Benni memahami keresahan masyarakat akhir-akhir ini. Apalagi kaum penyuka sesama jenis secara terang memproklamirkan orientasi seks menyimpang mereka, baik di media sosial atau kehidupan nyata.

“Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPRD wajib menampung aspirasi dan mewujudkannya, khusus untuk keresahan soal LGBT, kami ejawantahkan lewat peraturan daerah. Semoga aturan ini bermanfaat untuk khayalak,” harap Benni. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB