DPRD dan Pemprov Sumbar Sepakati Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Penulis -

Kamis, 8 Agustus 2019 - 07:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyepakati peraturan tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang diharapkan menjadi pedoman menghasilkan tenaga kerja dalam menghadapi tantangan zaman

Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit mengatakan perda ini merupakan regulasi strategis untuk melindungi hak-hak pekerja dalam melakukan aktivitas operasional perusahaan.

“Perda inisiatif DPRD ini pantas untuk diapresiasi karena memastikan pekerja mendapatkan hak mereka dari perusahaan,” kata dia.

Menurut dia dalam hubungan perindustrian pekerja dan perusahaan memiliki hak serta kewajiban sehingga dua unsur tersebut memiliki kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Sementara Ketua DPRD Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim mengatakan pembahasan perda ini memakan waktu yang cukup panjang sehingga terjadi sedikit keterlambatan dalam proses pengesahan.

Ia mengatakan proses pembahasan perda yang merupakan insiatif DPRD ini telah melalui sejumlah tahapan.

Mulai dari kosultasi serta medalami kajian akademis lintas sektoral dan lainnya.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Menurut dia, faktor kerlambatan disebabkan proses fasilitasi yang cukup panjang di Kementerian Dalam Negeri sehingga mempengaruhi waktu untuk pengesahan.

“Untuk pembahasan tingkat provinsi memang sesuai target, namun ketika di Kemendagri memakan waktu yang lama, ” katanya.

Sementara itu anggota DPRD Sumatera Barat Darman Salhadi mengatakan saat ini dari seluruh Balai Latihan Kerja (BLK) yang ada di Sumbar hanya satu yang dikelola pemerintah pusat yaitu BLK Padang.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Sementara untuk BLK Payakumbuh dan Padang Panjang kewenangannya ada di provinsi dan sisanya ada di kabupaten dan kota.

Menurutnya dari pantauan Komisi II di lapangan beberapa daerah di kota dan kabupaten mengalami kendala saat memperbarui peralatan pelatihan.

“Umumnya peralatan yang ada itu sudah berumur sepuluh tahunan, ini yang harus dicarikan solusi,” katanya.(*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB