DPRD Berencana Interpelasi Bupati 50 Kota, Benni Okva: Buntut Puluhan Perkada ‘Bodong’!

Penulis -

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Manuver ugal-ugalan Bupati Limapuluh Kota, Safni Sikumbang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang merancang peraturan kepala daerah (Perkada) tanpa melibatkan pemerintah provinsi berbuntut panjang. Setelah disanksi oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi, kini sang bupati yang sempat diterpa isu hoaks video call seks (VCS) terancam kena interpelasi oleh DPRD.

Beragam ‘pukulan’ yang diterima Safni berawal dari pertemuan Komisi III DPRD Limapuluh Kota yang diketuai Ajisman SH Datuak Majo Kayo dengan Kepala Biro Hukum Pemprov Sumbar dua minggu lalu. Dalam pertemuan itu, Biro Hukum mengeluhkan tindakan Bupati Limapuluh Kota, Safni Sikumbang yang mengeluarkan peraturan kepala daerah (Perkada) tanpa melewati fasilitasi Pemprov Sumbar.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar, Masheri Yanda Boy mengungkapkan, ada 27 Perkada yang diteken Safni, tanpa melewati fasilitasi. Padahal, sesuai Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 beserta perubahannya, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 80 tahun 2015 beserta perubahannya, fasilitasi merupakan hal yang wajib.

Menurutnya, pelaksanaan fasilitasi merupakan bagian dari fungsi pembinaan yang dilakukan pemerintah provinsi melalui Biro Hukum sebagai perpanjangan tangan Gubernur Sumbar dalam kapasitasnya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. “Padahal, fasilitasi merupakan proses yang sangat penting dalam proses pembentukan produk hukum daerah, karena berfungsi memastikan setiap rancangan peraturan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan. Namun, Pemkab Limapuluh Kota tidak melakukan itu,” tutur Masheri.

Baca Juga :  Tim Kemendagri Tinjau Rehab Rekon Pascabencana Padang, Fadly Amran Harap Dukungan Rp371 Miliar Dimanfaatkan Maksimal

Masheri mengungkapkan, Gubernur Sumbar atau Pemerintah Provinsi Sumbar telah mengirimkan surat teguran. Surat yang ditandatangani Gubernur Sumbar itu dikirimkan pada 12 Januari 2026 sebagai bentuk pembinaan sekaligus pengingat agar proses pembentukan produk hukum daerah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun hingga saat ini, respons pemerintah daerah terhadap surat teguran tersebut masih sangat minim.

Ketua Komisi III DPRD Limapuluh Kota, Ajisman mengungkapkan secara kelembagaan, DPRD sudah berkali-kali mengingatkan agar bupati dan jajarannya taat terhadap aturan. Namun, hal itu diindahkan. “Buktinya kena tegur karena mengindahkan aturan yang berlaku. Fasilitasi itu penting, namun mereka kangkangi,” ujar Ajisman.

Ketua Fraksi Nasdem DPRD Limapuluh Kota, Benni Okva menegaskan, DPRD sudah melakukan kajian terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh bupati ini. Hasil kajian itulah yang menjadi landasan lima fraksi di DPRD Limapuluh Kota, yakninya Nasdem, Demokrat, PKB, PAN dan PKS menolak rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Penolakan sudah dua kali berturut-turut di masa kepemimpinan Safni Sikumbang – Ahlul Badrito.

Baca Juga :  Pekerjaan Perbaikan Accelator Dikebut, Target Jelang Tutup Tahun Selesai Dikerjakan

Bahkan, ditegaskan Benni, sejumlah fraksi saat ini berancang-ancang untuk mempergunakan hak interpelasi bahkan hak angket terhadap Bupati Safni Sikumbang. Hak interpelasi merupakan hak legislatif untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan yang penting, strategis, dan berdampak luas. Sementara, hak angket merupakan tindaklanjut dari interpelasi dan berhubungan dengan upaya penyidikan. Dua hak ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan.

“Sudah ada ancang-ancang ke sana. Bisa jadi didahului interpelasi, atau langsung ke hak angket. Sejumlah fraksi sedang merumuskan langkah apa yang akan diambil untuk menyikapi pelanggaran yang dilakukan bupati dan jajarannya. Yang pasti, hal ini tak bisa lagi ditolerir. Tunggu saja, DPRD akan mengambi tindakan tegas,” tegas Benni.

Benni berpesan agar bupati menyudahi segala drama yang membuat publik muak. Semestinya, menurut Benni, bupati lebih fokus bekerja, menunaikan janji politiknya dan memilih jalan pelayanan. “Sudahi main-mainnya, lebih banyak pekerjaan yang penting, tapi kalau tidak juga bisa diingatkan, tentu DPRD akan melakukan hal yang tegas,” ungkap Sekretaris Komisi II DPRD Limapuluh Kota itu.

Baca Juga :  Tingkatkan Kemampuan Pecinta Alam Sumbar Dilatih Tanggap Darurat Bencana

DPRD sangat memungkinkan untuk melayangkan hak interpelasi kepada Bupati Limapuluh Kota, walau ada anggota dewan yang nantinya menolak. Jika lima fraksi yang menolak LPP beberapa waktu lalu solid, dan sepakat mengajukan hak interpelasi atau angket, tak akan ada hambatan berarti, kecuali ada manuver politik secara ekstrim yang dilakukan bupati dengan mengajak lima fraksi tersebut islah.

Secara hitung-hitungan kasar, lima fraksi yang menolak berjumlah 23 anggota DPRD, sementara tiga fraksi yang menerima, yakninya Fraksi Golkar, Gerindra dan Fraksi PPP hanya memiliki 12 anggota. Kalau pengambilan keputusan pengajuan interpelasi atau angket dilakukan secara voting, tiga fraksi pendukung akan kalah jumlah.

Sejumlah pihak mengingatkan Bupati Safni untuk tidak menganggap rencana interpelasi ini sebelah mata, jika terus berlanjut, gerakan ini bisa mengarah kepada rekomendasi pemberhentian kepala daerah. Apalagi, Safni tidak ditopang basis politik yang kuat di DPRD. Bahkan, tiga fraksi dari partai pendukung saat pilkada lalu, yakninya PKS, PDI Perjuangan dan Hanura menjadi bagian penolak laporan pertanggungjawaban. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rehab Rekon Pengerjaan IPA Gunung Pangilun Dimulai, 500 air Liter Perdetik Siap Dihasilkan
PT Semen Padang Terima Kunjungan PT Pusri Palembang dan PT Petrokimia Gresik, Jajaki Kolaborasi Bisnis Berkelanjutan
Rel Sumatera Barat, Dari Jejak Sejarah Menuju Penguatan Konektivitas Pulau Sumatera
Tim Kemendagri Tinjau Rehab Rekon Pascabencana Padang, Fadly Amran Harap Dukungan Rp371 Miliar Dimanfaatkan Maksimal
Tingkatkan Kemampuan Pecinta Alam Sumbar Dilatih Tanggap Darurat Bencana
Bawaslu Agam Bekali Peserta P2P dengan Pembelajaran Mandiri
Pekerjaan Perbaikan Accelator Dikebut, Target Jelang Tutup Tahun Selesai Dikerjakan
Resmi! Ini 7 Nama yang Terpilih Jadi Presidium Majelis Wilayah KAHMI Sumbar

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:34 WIB

DPRD Berencana Interpelasi Bupati 50 Kota, Benni Okva: Buntut Puluhan Perkada ‘Bodong’!

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:09 WIB

Rehab Rekon Pengerjaan IPA Gunung Pangilun Dimulai, 500 air Liter Perdetik Siap Dihasilkan

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:13 WIB

PT Semen Padang Terima Kunjungan PT Pusri Palembang dan PT Petrokimia Gresik, Jajaki Kolaborasi Bisnis Berkelanjutan

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:08 WIB

Rel Sumatera Barat, Dari Jejak Sejarah Menuju Penguatan Konektivitas Pulau Sumatera

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:20 WIB

Tim Kemendagri Tinjau Rehab Rekon Pascabencana Padang, Fadly Amran Harap Dukungan Rp371 Miliar Dimanfaatkan Maksimal

Berita Terbaru

Nasional

Nanik S. Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN, Ada Apa?

Rabu, 22 Jul 2026 - 08:19 WIB