DPD dan Kemendagri Sepakati Mekanisme Pembahasan Ranperda

Penulis -

Kamis, 30 Januari 2020 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar — Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat untuk bersinergi dalam melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah (ranperda) dan peraturan daerah (perda).

Hal ini disampaikan Ketua BULD DPD RI, Mathin Billa usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik melalui  siaran pers Kamis (30/1)

Marthin Billa mengatakan ketentuan Pasal 249 ayat (1) huruf j UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Terhadap UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) telah memberikan wewenang dan tugas baru kepada DPD RI untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas ranperda dan perda. Namun, persoalannya perlu ada kesepahaman bersama terhadap tugas dan wewenang baru ini.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

“Bagaimana sebaiknya mekanisme tindak lanjut dari rekomendasi yang akan dihasilkan oleh DPD RI. Seperti apa bentuk fasilitasi pemerintah pusat, ini perlu disepakati bersama,” ujar Senator asal Kalimantan Utara ini.

Senator asal Sulawesi Selatan, Ajiep Padindang menambahkan, BULD memiliki tanggung jawab moral agar pemerintah tidak mengabaikan rekomendasi yang dibuat oleh BULD nantinya. BULD memiliki kebijakan politik, sedangkan ranah fasilitasi ada pada Kemendagri.

“Sehingga perlu ada dasar untuk penguatan antara BULD dan Kemendagri, hal ini terbentur sistem konstitusi kita, maka perlu sinergi antara lembaga legislatif dengan eksekutif,” jelasnya.

Anggota BULD daerah pemilihan Jawa Tengah, Abdul Kholik menilai pembentukkan perda belum berjalan dengan baik. Perda yang seharusnya menjawab kebutuhan daerah, justru membebani masyarakat di wilayah tertentu, karena pembuatan perda tidak merujuk pada kebutuhan daerah tersebut.

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

“Peran DPD RI penting sebagai keterwakilan daerah untuk menganalisis apa yang menjadi kebutuhan dari daerah permilihannya masing-masing. Sehingga diharapkan perda itu akan tepat sasaran,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik menyambut positif BULD untuk membangun kesepahaman dengan Kemendagri. “Kami sungguh berharap ada sinergi, bagaimana cara melaksanakan kewenangan DPD RI sekaligus membantu Ditjen Otda dalam mengawasi perda yang ada,” katanya.

Menurutnya, DPD RI dapat melihat persoalan lokal di daerah, sehingga produk hukum dapat diterapkan dengan tepat di daerah tertentu. Tantangannya adalah mewujudkan perda yang berkualitas, karena persoalan daerah dapat diselesaikan dengan menggunakan pendekatan daerah.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

“Pastilah persoalan di Aceh beda dengan Papua, di Kalimantan beda dengan Sumatera. Permasalahan asimetris tidak bisa diselesaikan dengan perdekatan simetris, harus dengan pendekatan asimetris juga. DPD RI dapat membantu kita untuk mengetahui persoalan daerah pemilihannya,” ujarnya.

Kemendagri dan BULD DPD RI perlu untuk membuat instrumen kerja, sehingga pelaksanaan pemantauan melibatkan stakeholder yang tepat. BULD DPD RI dapat memberikan masukan persoalan daerah dalam waktu 15 hari sejak adanya usulan ranperda. “DPD RI bisa menjembatani siapa representasi stakeholder yang tepat untuk menjawab kebutuhan perda, agar perda tepat sasaran,” tambahnya. (rel)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo
ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia
Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI
Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok
Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut
Jelang Muktamar Muhammadiyah, 10 PWM Sepakati Risalah Bukitinggi
Rahmat Saleh Dorong Keterbukaan Tata Niaga Impor Gula
ADPI Sukses Launching IADP melalui Technical Guidance Book Chapter Writing – Springer.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:39 WIB

ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Rabu, 30 September 2026 - 17:37 WIB

Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI

Rabu, 23 September 2026 - 10:46 WIB

Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok

Selasa, 22 September 2026 - 12:04 WIB

Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB