Pasaman, Prokabar — Suasana proses tahapan pemilihan wali nagari (Pilwana) di Pasaman, diwarnai kabar tak sedap. Ada dugaan dokumen palsu yang dimasukan oleh bakal calon. Dikumen ini, perihal pernyataan bakal calon tidak terlibat pengurus partai, minimal satu tahun sebelum mendaftarkan diri sebagai bakal calon.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPM) Kabupaten Pasaman, Hasiholan Hutagalung menegaskan, jika ada dokumen berkas pencalonan bermasalah atau tidak sesuai fakta sebenarnya, maka yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi pidana.
Hal ini ditegaskannya usai menjawab tentang dugaan adanya sejumlah oknum yang lolos seleksi memberikan persyaratan tidak lengkap dan tidak sesuai fakta pada dokumen persyaratannya.
“Jika pada dokumen tersebut ada unsur – unsur pemalsuan dan atau tindak pidana lainnya, maka yang bersangkutan bisa diproses menurut aturan hukum pidana,” tegas Hasiholan Hutagalung, Kamis (5/3).
Hasiholan menyebutkan, jika pelolosannya tidak disertai berkas yang lengkap sesuai regulasi dan tata tertib pemilihan, maka calon tersebut bisa mendapatkan sanksi diskualifikasi atau pembatalan statusnya sebagai calon wali nagari.
“Sejauh ini kami belum menemukan terkait adanya kejanggalan pada proses seleksi yang hasilnya sudah ditetapkan pada Rabu (26/2) lalu. Namun jika ada pihak yang mengetahui atau memiliki informasi terkait adanya dugaan pelanggaran administrasi atau bahkan pelanggaran yang lebih serius dan mengandung unsur pidana agar segera melaporkannya kepada pihak berwenang,” katanya.
Ditegaskan Hasiolan, jika ditemukan pelanggaran yang dimaksud maka penindakan dan pemberian sanksi maka tidak akan menghalangi tahapan yang sudah berjalan.
“Dengan kata lain pihak yang terkena sanksi diskualifikasi tidak akan bisa digantikan posisinya oleh calon lain. Karena regulasi hanya mengamanatkan untuk mencalonkan sebanyak maksimal lima orang sebagai kandidat untuk satu Nagari,” katanya.
Pihaknya kata dia sangat terbuka menerima laporan masyarakat jika memang ada oknum yang nekat memalsukan berkas saat mendaftarkan diri ke Panitia.
“Dalam Pilawana ini langsung dibawah pengawasan camat di masing-masing nagari. Jadi dalam analisa kami, calon yang sudah kami putuskan itu sudah melengkapi berkas sesuai ketentuan yang berlaku. Tetapi jika kami luput, segera laporkan kepasa kami untuk segera diproses,” tukas Hasiolan. (Ola)
















