Divonis Jauh Lebih Ringan Dari Tuntutan, JPU Kejari Pasaman Bakal Banding

Penulis -

Senin, 30 Juli 2018 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman, Prokabar — Delapan belas bulan mendarat hukuman pada tiga terdakwa kasus korupsi jalan lingkar Botung Busuk anggaran tahun 2016, Salman, Dasril dan Doni. Oknum ASN Pasaman yang terbukti sengaja mengatur rekanan pemenang lelang tender nan anggarannya mencapai Rp3 miliar itu.

Jauh memang, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman yang menuntut masing-masing tujuh tahun penjara. Atas putusan tersebut ini kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Adhryansyah.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Ia menilai, putusan ini jauh dari perkenaan pihak JPU. Tidak tertutup kemungkinan, pihak Kejari bakal ajukan banding.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

“Kita bakal membentuk tim, untuk mengajukan banding atas tiga terdakwa ini. Menurut kami, putusan ini tak sebanding dengan besarnya tindakan melawan hukum yang dilakukan. Meski begitu, kami sangat menghargai hasil putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang ini,” kata Adhryansyah.

Di sisi lain, terkait hasil putusan atas terdakwa Lisnu J. Daulay yang disidang dalam berkas terpisah dan divonis lima tahun penjara, pihak Kejari mengaku pikir-pikir.
“Kalau untuk Lisnu, kita pikir dulu. Sebelumnya kita tuntut terdakwa selaku rekanan ini selama tujuh tahun penjara,” tutup Adhryansyah. (Ola)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB