Pasaman Barat, Prokabar — Tiga orang warga Kecamatan Ranah Batahan diamankan tim Polsek Ranah Batahan. Ketiga warga ini IR (46), AWN (35) dan AN (33). Mereka diamankan atas kasus pencabulan terhadap seorang remaja perempuan, Mawar (nama samaran) yang masih berusia 18 tahun.
Kejadian naas dialami Mawar, yang masih merupakan warga satu kecamatan dengan para pelaku ini terjadi Sabtu (18/1) malam lalu. Saat itu, Mawar sedang pergi berduaan dengan teman laki-lakinya.
Saat melintas di salah satu lokasi perkebunan sawi di Jorong Tamiang Batahan, teman laki-laki mawar sesak buang air kecil. Teman laki-laki Mawar pun memarkir kendaraan di tepi jalan. Karena takut, Mawar menemani teman laki-lakinya ini dari kejauhan.
Saat kembali ke motor, tiba-tiba datang para pelaku menghampiri Mawar. Seketika para pelaku menuding Mawar dan teman laki-lakinya berbuat yang tidak senonoh. Mawar dan temannya diminta memberikan uang Rp5 juta. Alasan para pelaku, untuk denda. Karena tidak ada uang, korban menyerah HP dan uang Rp100 ribu. Naasnya, tidak sampai di situ.
“Di bawah tekanan, Mawar dan teman lelakinya ini dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri oleh para pelaku. Ironisnya, para pelaku ini juga memaksa Mawar untuk melayani nafsu bejat mereka,” kata Kapolsek Ranah Batahan, Iptu Keling Dapit.
Usai mengalami hal pelik itu, korban yang ketakutan memberanikan diri melapor pada keluarga dan diteruskan ke Polsek Ranah Batahan.
“Usai menerima laporan, kami langsung bertindak. Tiga orang pelaku kami amankan tadi,” jelas Iptu Keling.
Naas, dalam kasus ini, ada satu orang lagi yang masih buron.
Para pelaku dijerat UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan melanggar pidana pasal 27 ayat d dan pasal 368 jo 55 KUHP. (Ola)
















