Dituduh Mesum, Mawar Jadi Korban Pencabulan Tiga Orang Warga Kecamatan Ranah Batahan

Penulis -

Selasa, 21 Januari 2020 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman Barat, Prokabar — Tiga orang warga Kecamatan Ranah Batahan diamankan tim Polsek Ranah Batahan. Ketiga warga ini IR (46), AWN (35) dan AN (33). Mereka diamankan atas kasus pencabulan terhadap seorang remaja perempuan, Mawar (nama samaran) yang masih berusia 18 tahun.

Kejadian naas dialami Mawar, yang masih merupakan warga satu kecamatan dengan para pelaku ini terjadi Sabtu (18/1) malam lalu. Saat itu, Mawar sedang pergi berduaan dengan teman laki-lakinya.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Saat melintas di salah satu lokasi perkebunan sawi di Jorong Tamiang Batahan, teman laki-laki mawar sesak buang air kecil. Teman laki-laki Mawar pun memarkir kendaraan di tepi jalan. Karena takut, Mawar menemani teman laki-lakinya ini dari kejauhan.

Saat kembali ke motor, tiba-tiba datang para pelaku menghampiri Mawar. Seketika para pelaku menuding Mawar dan teman laki-lakinya berbuat yang tidak senonoh. Mawar dan temannya diminta memberikan uang Rp5 juta. Alasan para pelaku, untuk denda. Karena tidak ada uang, korban menyerah HP dan uang Rp100 ribu. Naasnya, tidak sampai di situ.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

“Di bawah tekanan, Mawar dan teman lelakinya ini dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri oleh para pelaku. Ironisnya, para pelaku ini juga memaksa Mawar untuk melayani nafsu bejat mereka,” kata Kapolsek Ranah Batahan, Iptu Keling Dapit.

Usai mengalami hal pelik itu, korban yang ketakutan memberanikan diri melapor pada keluarga dan diteruskan ke Polsek Ranah Batahan.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

“Usai menerima laporan, kami langsung bertindak. Tiga orang pelaku kami amankan tadi,” jelas Iptu Keling.

Naas, dalam kasus ini, ada satu orang lagi yang masih buron.

Para pelaku dijerat UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan melanggar pidana pasal 27 ayat d dan pasal 368 jo 55 KUHP. (Ola)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB