Pesisir Selatan, Prokabar — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, Erizon enggan mengungkap ke publik tantang Peraturan Kepala Daerah (Perkada), soal besaran alokasi APBD untuk penangangan dampak Covid-19 -19 di daerah ini.
“Saya tidak mau menjawab, saya sudah janji sama kelian Jumat 15 Mei 2020. Kemaren. Janji itu tentu harus ditepati, belajar lah dengan waktu, “ujarnya dengan wajah ‘berang’ pada Prokabar.com Senin (18/5) di ruangan kerjanya.
Erizon juga tak menjawab saat ditanya berapa besaran anggran stimulan untuk bantuan warga yang terdampak Covid-19, dan dia juga tidak mau menjawab soal apakah sudah selesai Perkada ditetapkan. “Kalau untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Suhandri, “elaknya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Pessel, Jamalus Yatim mengungkapkan, Dewan ingin mempertanyakan soal progres refocusing (penyesuaian) dan realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penanganan Covid-19.
“Bupati justeru mewakilkan pada Sekretaris Daerah (Sekda). Kami tolak. Sebab kami tidak mengundang beliau (Sekda), “ungkapnya.
Bahkan, proses refocusing dan realokasi anggaran terkesan lamban. Padahal, jika pemerintah daerah tidak menyelesaikan penyesuaian anggaran sesuai tenggat waktu yang diberikan, maka beresiko tidak cairnya Dana Alokasi Umum (DAU) periode Mei.
Ketentuan penundaan penyaluaran DAU dan DBH tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2020 (KMK No. 10/2020). Sedangkan, salah satu sumber keuangan daerah yang paling besar selain Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah DAU,(min)
















