Disnakerin Padang Ingatkan Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7

Penulis -

Kamis, 14 April 2022 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang mengingatkan seluruh perusahaan yang ada di Kota Padang agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.

Pembayaran THR diharapkan paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum (H-7) Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

“Ya, kita mengimbau kepada setiap perusahaan di Kota Padang untuk memberikan THR bagi para pekerja,” kata Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Dian Fakri, kemarin.

Menurut Dian, THR wajib dibayarkan kepada para pekerjanya sesuai ketentuan yang berlaku tanpa ada pengecualian.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Bagi pekerja yang sudah bekerja minimal 12 bulan di perusahaannya, maka mendapatkan THR satu bulan gaji.

Namun apabila baru bekerja enam bulan maka THR yang didapatkan setengah dari gajinya.

Jika nantinya ada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR, maka para pekerja dapat melaporkan kepada Disnakerin Padang.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

“Nanti, kita akan sediakan posko pengaduan THR ini. Jadi, bagi pekerja yang tidak menerima THR dapat melapor ke pos pengaduan THR ini,” tuturnya. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB