Disetujui Pansus DPRD, Dinas Perdangan Kota Padang Tambah Satu Bidang

Penulis -

Selasa, 19 Oktober 2021 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukittinggi, Prokabar – Upaya dinas perdagangan kota Padang yang dilakukan sejak beberapa tahun terakhir untuk menambah satu bidang membuahkan hasil. Kepastian itu didapatkan setelah  DPRD kota Padang memyetujui oada rapat pansus SOTK di Rocky Hotel Bukittinggi Selasa 19 Oktober 2021.

Kepala dinas perdagangan Kota Padang Andree Harmadi Algamar menyebutkan dengan penambahan satu bidang ini maka dengan otomatis UPTD metrologi legal dinas perdagangan yang sebelumnya merupakan eselon 4 kini menjadi eselon 3.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Andree juga menambahkan, dengan adanya peningkatan status tersebut, maka kewenangan yang dimiliki oleh metrologi legal akan lebih besar dalam menjalankan tertib ukur dikota Padang. Selain itu yang terpenting menurut Andree adalah makin adanya jaminan bagi konsumen dalam tertib ukur nantinya.

“Manfaat lain dari peningkatan status ini adalah peningkatan pendapatan asli daerah yang bersumber dari UPTD metrologi legal, yang sebelumnya 166 juta rupiah pertahun, namun dengan peningkatan status status tersebut bisa mencapai 250 juta rupiah pertahun,” ujar Andree.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Andree berharap dengan telah adanya kesepakatan dari pansus SOTK ini, kedepan pada rapat paripurna DPRD kota Padang juga menyetujui peningkatan status yang ada di dinas Perdagangan Kota Padang .

Sementara itu, ketua pansus 1 SOTK DPRD Kota Padang Faisal Nasir mendukung peningkatan status yang saat ini telah disepakati bersama antara DPRD Pemko Padang.

“Dengan peningkatan status tersebut Dinas Perdagangan Kota Padang juga harus memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat khususnya kepada para pedagang yang ada di kota Padang,” kata Faisal.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Politis partai amanat Nasional ini juga inginkan Dinas Perdagangan Kota Padang juga memberikan layanan dan keamanan bagi pedagang dan konsumen, tidak saja di pasar raya Padang tetapi pasar pasar satelit yang ada di Kota Padang.

Direncanakan paripurna akan hasil pansus 1 SOTK DPRD kota Padang ini direncanakan akan dilakukan pada Bulan November mendatang (rls)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB