Sijunjung, Prokabar – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sijunjung musnahkan ratusan keping kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tidak valid.
Pemusnahan e-KTP tersebut, dilakukan dengan cara dibakar dalam wadah drum yang telah disiram bensin.
Pembakaran disaksikan pihak Polres Sijunjung dan Kejaksaan Negeri Sijunjung yang memulai penadatangan berita acara pemusnahan KTP-el bersama Bupati Sijunjung Yuswir Arifin.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Sijunjung, Febrizal Ansori mengatakan, pemusnahan e-KTP tidak valid itu, sudah sesuai dengan surat edaran Kementrian Dalam Negeri nomor 470.13 / 11176 / SJ tahun 2018 tentang penatausahaan e-KTP yang sulit atau tidak valid.
“Tujuannya agar tidak dapat digunakan lagi oleh pihak yang tak bertanggung jawab. Jumlah e-KTP rusak atau tidak valid yang dimusnahkan sebanyak 530 keping,” katanya, di Halaman Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Sijunjung, Jumat (5/4).
Febrizal menambahkan, e-KTP yang dimusnahkan merupakan KTP yang telah dicetak ulang karena ada perubahan. “Seperti mengubah alamat, data yang salah atau status perkawinan,” tambahnya. (*/mbb)
















