Padang, Prokabar — Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang memusnahkan kurang lebih sebanyak 8.000 keping Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) cacat data atau invalid di kantor Disdukcapil Kota Padang, Jumat (21/12/2018).
“Ini sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang memerintahkan untuk memusnahkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang rusak dan invalid,” ungkap Kabid Pendaftaran Pelayanan Penduduk Disdukcapil Kota Padang, Nurlaili.
Ia mengungkapkan, KTP-el sejak tahun 2011 hingga 2013 yang cacat data atau invalid telah dimusnahkan oleh Disdukcapil Kota Padang hari ini.
Pemusnahan KTP-el tersebut esuai Surat Edaran (SE) Nomor 470.13/11176/SJ tentang penatausahaan KTP-el rusak atau Invalid harus dimusnahkan dengan cara membakar.
“KTP-el yang telah dimusnahkan ada yang disebabkan oleh berganti status, pekerjaan, atau menggunakan alamat baru,” sebutnya. (gas)
















