Disdag Padang Dapati Barang Kadaluwarsa Dijual di Swalayan

Penulis -

Rabu, 15 Desember 2021 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Menjelang perayaan Natal Tahun 2021 dan menyambut tahun baru 2022, aktifitas berbelanja masyarakat biasanya meningkat khususnya keperluan bahan makanan.

Oleh karenanya Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Perdagangan dan stakeholder terkait mengadakan pengawasan terpadu untuk mengantisipasi beredarnya bahan-bahan makanan yang mengandung bahan berbahaya serta barang-barang yang tidak layak edar baik rusak maupun kadaluarsa.

Baca Juga :  Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Adapun pengawasan barang beredar yang dilakukan Selasa (14/12) tesebut, Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang yang diwakili Kabid pengawasan Nengsih menerangkan bahwa tim terpadu pengawasan barang beredar yang diterjunkan menyasar beberapa titik di sekitaran Kota Padang yang meliputi gudang makanan, swalayan, minimarket supermarket, dan beberapa agen sembako lainnya.

Dalam pengawasan tersebut, tim menemukan beberapa barang yang telah kadaluarsa dan tidak layak untuk dikonsumsi, seperti jagung kaleng, buah kaleng, susu bubuk, roti dan mie, bahkan dalam kegiatan tersebut ditemukan barang yang rusak kemasannya.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Nengsih menyebutkan sanksi kepada swalayan yang menjual barang kadaluwarsa adalah berupa surat perjanjian tertulis dan selanjutnya barang tersebut diamankan di kantor dinas perdagangan.

Baca Juga :  Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Apabila pada pengawasan selanjutnya dan masih ditemukan kesalahan serupa, Pemko Padang bisa memberikan berupa sanksi penutupan usaha.

Kepada masyarakat, Nengsih ingatkan apabila ingin membeli barang harus hati-hati dengan memperhatikan mulai dari batas kadaluarsa, kondisi kemasan.

“Hal ini lakukan untuk menghindari dampak apabila mengkonsumsi bahan yang kadaluarsa dan kemasan yang rusak,” ujarnya. (vky)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB