Diringkus Polisi, Dua Pengedar di Pasbar Terancam Hukuman Mati

Penulis -

Kamis, 29 September 2022 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman Barat, Prokabar – Satresnarkoba  Polres Pasaman Barat ringkus dua pria yang diduga terlibat tindak pidana peredaran narkoba golongan I jenis sabu.

Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto mengatakan kedua tersangka berinisial ED (37) warga Jorong Silaping dan IA (40) warga Jorong Rao-rao Ranah Batahan.

“Tersangka kita ringkus di rumah ED di Jorong Silaping, Ranah Batahan, Pasbar, Selasa (27/09) dini hari,” ungkap Kasat, Kamis (29/9).

Lebih lanjut ia menambahkan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Jorong Silaping.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Pihaknya bersama Polsek Ranah Batahan langsung melakukan penyelidikan ke sebuah rumah terpencil yang berada di dekat kebun sawit yang di sinyalir jadi tempat transaksi.

“Kita amankan dua orang tersangka yang saat itu akan melakukan transaksi,” sambungnya.

Kasat menambahkan, saat penggeledahan rumah tersangka menemukan barang bukti berupa, satu dompet yang di dalamnya terdapat satu paket besar dan sedang sabu yang dibungkus menggunakan plastik klips warna bening.

Selain itu juga petugas menemukan satu plastik klip warna bening yang di dalamnya terdapat enam paket kecil sabu.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Petugas juga mengamankan tiga kaca pirek, tiga sendok sabu, satu timbangan digital, satu plastik klips warna bening yang di dalamnya terdapat 42 plastik klips warna bening, satu kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 73 lembar plastik kilps warna bening.

“Kita juga mengamankan dua unit handphone android dan uang tunai sebesar Rp1.500.000, milik ED yang akan diberikan kepada IA yang merupakan uang dari hasil penjualan narkoba,” jelasnya.

Dari hasil interogasi awal, ED mendapatkan barang haram tersebut dari IA yang merupakan pemasok barang haram tersebut.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

“IA merupakan residivis dalam perkara yang sama dan baru bebas lima bulan lalu, kemudian dari ED narkoba tersebut diedarkan lagi di Pasaman Barat ,” ungkapnya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (pk)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB