Pasaman, Prokabar – Pelaku UMKM agaknya segera mengurus Bantuan Presiden Produktif Usaha mikro (BPUM). Pasalnya, Dinas Koperasi dan UKM Pasaman mengumumkan telah ada bantuan untuk pelaku UMKM mulai April 2021 ini. Besarannya Rp1,2 juta.
Bantuin ini sudah mulai disalurkan oleh Bank BRI setempat melalui beberapa persyaratan yang harus di lengkapi oleh penerima.
Dinas koperasi dan UKM Pasaman yang bertugas dalam pengumpulan data, sampai saat ini masih menerima data dari seluruh Nagari yang ada di Kabupaten Pasaman.
Data-data usulan tersebut akan diteliti keabsahannya untuk dikirim ke dinas koperasi dan UKM provinsi kemudian di lanjutkan Kementrian Koperasi dan UKM.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Pasaman, Jhoneri mengatakan, untuk data yang disampaikan ke dinas, pihak nagari harus melengkapi prosedur dan persyaratan bagi calon penerima bantuan UMKM terdampak Covid-19 ini.
Adapun prosedur dan persyaratan penerima bantuan bagi pelaku usaha yakni, WNI, punya KTP, tidak sedang menerima KUR, punya usaha, punya NIB atau surat keterangan usaha, ada KK, foto tempat usaha dan pemohon harus mengisi formulir data UKM yang telah disediakan pemerintah nagari.
Terpenting, calon penerima BPUM adalah pelaku UMKM yang belum pernah menerima dan direkap oleh perangkat wali nagari dalam bantuan serupa. (Ola)
















