Dilematis BBM, Jangan Salahkan Pertamina

Penulis -

Senin, 4 Juli 2022 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Novrianto.SP

Pengamat Sosial Kemasyarakatan

Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas selalu menjadi polemik yang tidak pernah terhenti di lingkungan masyarakat, ujung-ujungnya “mempersalahkan” Pertamina, karena hanya itu yang masyarakat tau.

Untuk itu perlu kiranya masyarakat diberikan pencerahan kalau asumsi tersebut sebenarnya saat kurang tepat, karena kebijakan menyangkut BBM dan Gas bukan kewenangan mutlak Pertamina, tapi kewenangan Mutlak BPH-MIGAS, dan dikendalikan Mentri ESDM, sementara Pertamina hanya bagian penyaluran untuk masyarakat, melalui berbagai keagenan.

Kebijakan BPH migas tersebut juga meliputi bagaimana menggunakan aplikasi untuk dalam pembelian BBM bersubsidi, yang menjadi dilematis bagi masyarakat belum memahami digital, ujung-ujungnya Pertamina juga disalahkan, padahal itu programnya BPH MIGAS, bukan kewenangan Pertamina.

Berbagi aturan yang mengatakan kalau kewenangan mutlak pengaturan penyaluran dan pembagian BBM dan Gas ke berbagai daerah di Indonesia milik BPH MIGAS tertuang diberbagai aturan, dan untuk Pertamina diberikan kewenangan hanya untuk menyalurkan, sesuai quota yang ditentukan BPH Migas.

Baca Juga :  Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Berikut berbagai aturan yang menerangkan kewenangan mutlak BBM dan Gas ada ada pada BPH MIGAS, bisa dilihat berdasarkan keputusan di bawah ini:

1.Undang-undang Nomor 44 Prp Tahun 1960 tentang
Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (LN Tahun 1960 Nomor
133, TLN Nomor 2070);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (LN Tahun 1971
Nomor 76, TLN Nomor 2971);
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah (LN Tahun 1999 Nomor 60, TLN Nomor 3839);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (LN Tahun
1999 Nomor 72, TLN Nomor 3848);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973 tentang
Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang
Pertambangan (LN Tahun 1973 Nomor 25, TLN Nomor 3003);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1974 tentang
Pengawasan Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak
dan Gas Bumi di Daerah Lepas Pantai (LN Tahun 1974 Nomor
20, TLN Nomor 3031);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1979 tentang
Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak
dan Gas Bumi (LN Tahun 1979 Nomor 18, TLN Nomor 3135);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1985 tentang Barang
Yang Digunakan Untuk Operasi Pertambangan Minyak dan Gas
Bumi (LN Tahun 1985 Nomor 67, TLN Nomor 3311);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1994 tentang Pedoman dan Syarat-syarat Kontrak Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi (LN
Tahun 1994 Nomor 64, TLN Nomor 3571);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai
Daerah Otonom (LN Tahun 2000 Nomor 54, TLN Nomor 3952);
11. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1988 tanggal 22 Juni
1988 tentang Penyediaan dan Pelayanan Pelumas.
12. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000 tanggal 23
Agustus 2000 tentang Pembentukan Kabinet Periode Tahun
2000 sampai dengan 2004.
13. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1748
Tahun 1992 tanggal 31 Desember 1992 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Departemen Pertambangan dan Energi sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Menteri Pertambangan dan
Energi Nomor 169 Tahun 1998 tanggal 17 Pebruari 1998
tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Listrik
dan Pengembangan Energi.

Baca Juga :  Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Baca Juga :  Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Dengan sudah mempelajari berbagai keputusan, maka masyarakat diminta agar jangan mempermasalahkan lagi Pertamina, karena itu bukan kewenangannya, melainkan kewenangan mutlak BPH-MIGAS, dan pengusulan untuk penambahan quota kebutuhan berdasarkan pengajuan kepala daerah, baik Gubernur, Bupati Dan walikota, melalui Dinas ESDM nya, atau badan lainnya agar bisa memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap BBM dan Gas.

“Intinya Jangan Salahkan lagi Pertamina, KEWENANGAN ada pada BPH-MIGAS”

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penanganan Karhutla Indonesia Berbasis Teknologi
Pendidikan Gratis, Jalan Menuju Indonesia yang Cerdas, Adil dan Makmur
IKHLAS itu MUDAH
Menata Ulang Lanskap Kebijakan Kesejahteraan: Dari Ilusi Desil Menuju Taksonomi Pendapatan Berbasis Keadilan Konstitusional
Sekolah Berbasis Potensi, Minat dan Bakat Anak
Munajat Cinta di Sepenggal Tanah Surga
Muktamar NU ke-35, Menentukan Arah Khidmah NU dan Masa Depan Umat
Di Tanah Kelahiran, Harapan Kami Menggantung di Ujung Pena Regulasi
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 11:11 WIB

Penanganan Karhutla Indonesia Berbasis Teknologi

Selasa, 29 September 2026 - 10:10 WIB

Pendidikan Gratis, Jalan Menuju Indonesia yang Cerdas, Adil dan Makmur

Minggu, 13 September 2026 - 05:44 WIB

IKHLAS itu MUDAH

Rabu, 2 September 2026 - 13:57 WIB

Menata Ulang Lanskap Kebijakan Kesejahteraan: Dari Ilusi Desil Menuju Taksonomi Pendapatan Berbasis Keadilan Konstitusional

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:36 WIB

Sekolah Berbasis Potensi, Minat dan Bakat Anak

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB