Pasaman, Prokabar — Tersangka KS (24) dan AH (20), pemilik ganja siap edar 10 paket besar seberat 10 kilogram, ternyata pemain lintas provinsi. Barang haram yang dibawa dua warga Kota Payakumbuh ini, disuplai dari salah satu daerah di Sumatera Utara.
“Asalnya dari Sumut. Sejauh ini, kedua pelaku baru mengaku kalau mereka hanya menjemput. Namun, kita tidak bisa percaya begitu saja. Ini sudah jaringan antar provinsi, kami bakal mendalami lebih jauh,” kata Kapolres Pasaman, AKBP Hasanuddin, Rabu (8/5).
Perihal sasaran penyebaran narkoba ini, kedua pelaku mengaku bakal dibawa ke Payakumbuh dan diedarkan di sana. “Cukup banyak juga generasi yang dirusaknya jika diedarkan per peket kecil. Kita bersyukur bisa mengggalkan aksi kedua pelaku,” lanjut Hasanuddin.
Sebelumnya, kedua pemuda ini diamankan dini hari tadi oleh tim Satnarkoba Polres Pasaman. Keduanya diamankan saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Rimbo Panti, Jorong Murni, Nagari Panti, Kecamatan Panti.
Sebelum berhasil diamankan, kedua pelaku mencoba kabur dengan membuang barang bukti. Tersangka KS merupakan warga Kecamatan Payakumbuh Utara, sementara AH, warga Kecamatan Lamposi Tigo Nagari, Kota Payakumbuh. (Ola)
















