Tanah Datar, Prokabar- Tim pemenangan bidang hukum pasangan calon (Paslon) Eka Fadly laporkan seorang ASN ke Bawaslu Tanah Datar, Senin (11/11/24). Adapun yang dilaporkan atas inisial P-R, yang juga istri Calon Bupati dari nomor urut 01.
Pelaporam tersebut berdasar pada video PR yang melakukan orasi dalam kegiatan Kampanye terbatas paslon 01 di Jorong Balai Bungo Tanjung Nagari Tanjung Kecamatan Sungayang pada Kamis, 07 Oktober 2024 lalu.
Menurut tim pemenangan bidang hukum Eka Fadly, Joni Hermanto, PR melanggar ketentuan terkait netralitas ASN yang pasangannya maju menjadi calon kepala daerah.
Dirinya menambahkan, ASN yang pasangan (suami/istri) nya maju sebagai calon kepala daerah tetap wajib menjaga netralitas disamping melakukan cuti diluar tanggungan negara, salah satunya tidak boleh menyampaikan orasi atau menjadi narasumber dalam kampanye pasangannya.
“Ketentuannya telah diatur oleh SE Menpan RB Nomor : 18 Tahun 2023 tentang Netralitas ASN Yang Pasangannya Maju Sebagai Calon Kepala/Calon Wakil Kepala Daerah, tepatnya pada angka 1 huruf (f) yang berbunyi tidak diperkenankan menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan partai politik atau menjadi juru kampanye bagi suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan atau calon presiden/wakil presiden;” tegas Joni.
Terkait laporannya, Joni sudah menghadirkan beberapa alat bukti, diantaranya Surat Undangan Sosialisasi/Kampanye Terbatas yang di tandatangani langsung salah satu Paslon, potongan video orasi PR, serta beberapa saksi yang hadir saat kampanye berlangsung.
untuk itu dirinya meminta Bawaslu Tanah Datar untuk mengedepankan sikap profesionalisme dan independensi supaya menciptakan Pilkada yang kredibel dan bermartabat.
Andre Azki, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanah Datar menjelaskan bahwa Bawaslu juga sudah menerima dan memproses laporan yang masuk.
“Kami sudah menerima laporan dan selanjutnya seusai aturan kami akan membuat kajian awal dulu guna mengkaji keterpenuhan formil dan materil serta menentukan jenis dugaan pelanggaran” ujar Ketua Bawaslu Tanah Datar tersebut. (*/Eym)
















