Pesisir Selatan, Prokabar — PT.Dempo bergerak dibidang PLTMH di Nagari Pelangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pusat oleh Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia.
Ketua Pelaksana Harian, Lembaga Peduli Lingkungan Hidup, Soni mengatakan, terkait laporan ini sesuai hasil investigasi dilapangan pada 11 November 2019 lalu.
Hasil Investigasi itu, ungkap Soni, PT. Dempo masih melakukan tambang Galian C dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), dan tambang galian C tersebut diduga tidak memiliki izin sama sekali.
Selain Galian C tidak memiliki izin, Stone Crusher pun milik PT.Dempo mesih beroperasi tanpa izin.
Jika memang tidak memiliki izin dan merusak lingkungan kenapa pemerintah setempat tidak mengambil tindakan terkait tambang Galian C dan Stone Crusher tidak memiliki izin.
Padahal sudah diatur dalam UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 50 ayat 3, bahwa setiap orang di larang melakukan eksplorasi terhadap hutan sebelum mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang yaitu menteri kehutanan.
“Jadi sebelum izin tersebut diterbitkan seharusnya kegiatan itu tidak boleh di lakukan, “ujarnya.
Soni menjelaskan, Izin pinjam pakai kawasan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan kepada pihak lain untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah status.
Sebab Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) berdasarkan PP Nomor 24 tahun 2010 Jo PP Nomor 61/2012 jo PP Nomor 105 tahun 2015 tentang penggunaan kawasan hutan dan peraturan menteri LHK Nomor 23 tahun 2018 tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan.
Penjelasannya, pemegang IPPKH di wajibkan untuk melakukan reklamasi di areal konsesi dan harus melakukan rehabilitas DAS di luar areal IPPKH dan reboisasi pada lahan konpensasi yang di kerjakan tersebut, bukan malah merusak dan mencemari lingkungan dengan mengambil batu di sungai untuk proyek tersebut.
“Artinya PT.Dempo mengambil material batu proyek didekat sungai tempat mereka beroperasi, dia mengambil tidak memiliki izin pula, “ujarnya.
Karena Lahan IPPKH adalah lahan milik negara dan lahan tersebut bila suatu saat akan di kembalikan lagi kepada negara harus dengan kondisi sebaik dan tidak rusak apalagi mencemarinya dan merubah pungsinya, jelasnya.
“Kami akan selalu melakukan sosial kontrol terkait ketimpangan yang dilakukan oleh PT.Dempo, kerana KLHK pusat telah mengintrusikan akan menindak tegas setiap perusakan lingkungan dan tambang illegal yang tidak memiliki izin, “ujarnya lagi.
Kepala KPHP Kabupaten Pessel, Mardianto mengatakan, PT.Dempo hanya miliki izin pinjam pakai di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dengan luas lahan 54,18 Hektar.
“Izinnya hanya sebatas rekomendasi dari Dinas Perizinan Tepadu Satu Pintu Provinsi Sumbar, kami sudah turun ke lokasi PT.Dempo, apa yang mereka lakukan langsung kami laporkan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, “ujarnya.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat ini pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup akan turun kelapangan terkait apa-apa saja yang dilakukan oleh PT.Dempo, jika ada yang dilanggar maka akan ditindak, tutupnya. (min)
















