Diduga tak Miliki Izin, PT.Dempo Dilaporkan ke KLHK

Penulis -

Kamis, 9 Januari 2020 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesisir Selatan, Prokabar — PT.Dempo bergerak dibidang PLTMH di Nagari Pelangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pusat oleh Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia.

Ketua Pelaksana Harian, Lembaga Peduli Lingkungan Hidup, Soni mengatakan, terkait laporan ini sesuai hasil investigasi dilapangan pada 11 November 2019 lalu.

Hasil Investigasi itu, ungkap Soni, PT. Dempo masih melakukan tambang Galian C dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), dan tambang galian C tersebut diduga tidak memiliki izin sama sekali.

Selain Galian C tidak memiliki izin, Stone Crusher pun milik PT.Dempo mesih beroperasi tanpa izin.

Jika memang tidak memiliki izin dan merusak lingkungan kenapa pemerintah setempat tidak mengambil tindakan terkait tambang Galian C dan Stone Crusher tidak memiliki izin.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Padahal sudah diatur dalam UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 50 ayat 3, bahwa setiap orang di larang melakukan eksplorasi terhadap hutan sebelum mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang yaitu menteri kehutanan.

“Jadi sebelum izin tersebut diterbitkan seharusnya kegiatan itu tidak boleh di lakukan, “ujarnya.

Soni menjelaskan, Izin pinjam pakai kawasan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan kepada pihak lain untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah status.

Sebab Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) berdasarkan PP Nomor 24 tahun 2010 Jo PP Nomor 61/2012 jo PP Nomor 105 tahun 2015 tentang penggunaan kawasan hutan dan peraturan menteri LHK Nomor 23 tahun 2018 tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Penjelasannya, pemegang IPPKH di wajibkan untuk melakukan reklamasi di areal konsesi dan harus melakukan rehabilitas DAS di luar areal IPPKH dan reboisasi pada lahan konpensasi yang di kerjakan tersebut, bukan malah merusak dan mencemari lingkungan dengan mengambil batu di sungai untuk proyek tersebut.

“Artinya PT.Dempo mengambil material batu proyek didekat sungai tempat mereka beroperasi, dia mengambil tidak memiliki izin pula, “ujarnya.

Karena Lahan IPPKH adalah lahan milik negara dan lahan tersebut bila suatu saat akan di kembalikan lagi kepada negara harus dengan kondisi sebaik dan tidak rusak apalagi mencemarinya dan merubah pungsinya, jelasnya.

“Kami akan selalu melakukan sosial kontrol terkait ketimpangan yang dilakukan oleh PT.Dempo, kerana KLHK pusat telah mengintrusikan akan menindak tegas setiap perusakan lingkungan dan tambang illegal yang tidak memiliki izin, “ujarnya lagi.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Kepala KPHP Kabupaten Pessel, Mardianto mengatakan, PT.Dempo hanya miliki izin pinjam pakai di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dengan luas lahan 54,18 Hektar.

“Izinnya hanya sebatas rekomendasi dari Dinas Perizinan Tepadu Satu Pintu Provinsi Sumbar, kami sudah turun ke lokasi PT.Dempo, apa yang mereka lakukan langsung kami laporkan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, “ujarnya.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat ini pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup akan turun kelapangan terkait apa-apa saja yang dilakukan oleh PT.Dempo, jika ada yang dilanggar maka akan ditindak, tutupnya. (min)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB