Pariaman, Prokabar – Jajaran Satuan Polres Pariaman tangkap dua orang diduga pengedar narkoba di sebuah rumah kosong di Desa Kampung Baru, Jumat malam (10/8). Penangkapan sekitar pukul 16.30 WIB tersebut berhasil menemukan barang bukti berupa 11 paket kecil Narkoba jenis shabu, 1 buah plastik berisikan plastik pembungkus, seperangkat alat hisap shabu dan 2 unit Hp.
Menurut Kapolres Pariaman, AKBP Andry Kurniawan, kedua pelaku berinisial VR (34) dan RF (34). Kedua pelaku ditangkap saat melakukan pesta narkoba di sebuah bangunan kosong bekas kantor pemerintahan di Desa Kampung Baru, Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Jumat malam.
“Kejadian berawal dari laporan masyarakat, ada orang diduga melakukan pesta Narkoba jenis shabu di sebuah bangunan bekas kantor pemerintahan. Mendapat informasi tersebut tim lansung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ungkap Kapolres Pariaman.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan ke rumah pelaku VR di Desa Air Santok Kecamatan Pariaman Timur. “Di rumah pelaku VR, didapat tambahan Barang bukti berupa 1 paket kecil shabu dan bungkusan plastik berisi plastik pembungkus sabu,” tuturnya.
Ia melanjutkan pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Pariaman untuk proses sidik lebih lanjut. “Penangkapan tersangka berkat bantuan masyarakat memberikan informasi adanya pengedar dan pemakai narkoba. Dan kami menghimbau masyarakat terus bekerja sama membantu petugas dalam pemberantasan narkoba tersebut,” tutup Kapolres AKBP Andry Kurniawan. (rud)
















