Pasaman, Prokabar – Beberapa unit Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) berhasil dibangun di Pasaman.
Tahun 2022 lalu, sebanyak tiga unit dibangun di tiga kecamatan. Yakni di Kecamatan Bonjol, Padang Gelugur dan Kecamatan Rao Selatan.
Hanya saja, TPS3R yang digadang-gadangkan dibangun sebagai solusi dalam mengatasi persoalan sampah dan dampak yang ditimbulkannya ini, masih belum termanfaatkan dengan maksimal.
Bahkan, ketiga bangunan ini diduga bermasalah dalam proses pembangunan berikut dengan beberapa alat penunjang yang ada sebagai penunjang TPS3R.
Diduga bermasalahnya bangunan mencuat saat bangunan di Nagari Limo Koto, Kecamatan Bonjol viral di media sosial.
Bangunan yang baru saja dibangun kondisinya cukup memprihatinkan. Cat sudah terkelupas. Harga mesin rakitan yang berbahan besi dipadu Tandon air 512 liter, gear bok dan dinamo ¾ HP yang harganya mencapai Rp40 juta per unit.
Bangunan dan pekarangannya tidak terurus bahkan diduga terjadi permasalahan internal di dalam kelompok TPS3R perihal tanggung jawab keuangan.
Pada prokabar.com, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Endang Susilowati menjelaskan, pembangunan TPS3R ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Masing-masing TPS3R dianggarkan Rp600 juta.
Dari Rp600 juta itu, sebanyak Rp350 juta digunakan untuk pembangunan bangunan dan sisanya untuk pengadaan mesin-mesin penunjang.
“Kalau dikatakan bermasalah, seperti saat inilah. Cuman kabar tidak enaknya itu, seolah-olah Dinas Lingkungan Hidup yang melakukan inilah-itulah. Semua itu tidak benar. Selama ini informasinya hanya sekedar menyudutkan kami dinas, padahal kami berupaya bagaimana persoalan ini cepat selesai sehingga manfaat TPS3R itu sendiri bisa dirasakan,” kata Susi.
Diakui Susi, bermasalah dimaksud ialah, ada beberapa item pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan RAB.
Ini sudah diklarifikasi pihak dinas dan memerintahkan kelompok TPS3R yang ada di tiga kecamatan itu untuk mengembalikan sesisih anggaran.
“Perlu kami tegaskan, dana DAK ini ditransfer langsung ke rekening kelompok. Merekalah yang mengelola dan melakukan pembangunannya ini dengan didampingi Tim Fasilitator Lapangan (TFL). Dalam pelaksanaannya, dipandu oleh RAB. Namun sangat kami sayangkan ada yang dikerjakan tidak sesuai RAB,” kata Susi.
Diakui Susi, untuk temuan sementara tanpa pendampingan tim teknis ini, pihak dinas telah memerintahkan kepada kelompok untuk mengambalikan kelebihan anggaran dari realisasi bangunan yang tidak sesuai RAB.
“TPS3R di Bonjol, belum seluruhnya mengembalikan, TPS3R di Padang Gelugur juga belum mengembalikan seluruhnya. Yang sudah mengembalikan yakni TPS3R di Rao Selatan. Jumlah kelebihan anggaran karena tidak sesuai RAB ini masing-masing mencapai Rp20 juta lebih,” kata Susi.
Diakui Susi, untuk tidak merugikan keuangan negera dalam pekerjaan ini, pihak dinas telah menyurati Bupati Pasaman, Benny Utama.
Hal ini dilakukan untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam melalui Inspektorat Pasaman.
“Ini uang negara. Kami tidak ingin ada kerugian. Bahaya kan kalau sempat ada kerugian keuangan negara. Makanya, kami meminta pendampingan dari inspektorat untuk melakukan audit dalam pekerjaan ini, biar jelas. Bila ada temuan lain nantinya di luar temuan sementara kami yang mencapai masing-masing Rp20 juta lebih ini, sudah jelas, kelompok bakal disuruh untuk mengembalikan uang negara ini,” tegas Susi.
Susi berharap, kisruh pembangunan TPS3R ini cepat selesai. Sehingga gedung ini bisa diserahterimakan proses pembangunannya dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. (Ola)
















