Padang, Prokabar — Praktik pungutan liar (pungli) kembali menjadi sorotan di Kota Padang. Kali ini, dugaan pungli terjadi di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Padang yang dilakukan oknum mengaku Organda Padang saat pengurusan KIR atau uji Keur kendaraan.
Seorang pemilik kendaraan bernama Fiki mengungkapkan pengalamannya saat mengurus perpanjangan uji keur pada Rabu (16/7/2025). Ia mengaku diminta membayar iuran sebesar Rp15 ribu oleh petugas yang mengatasnamakan Organda (Organisasi Angkutan Darat).
Menurut Fiki, iuran tersebut terdiri dari Rp10 ribu untuk iuran anggota Organda dan Rp5 ribu untuk biaya parkir. Padahal, dirinya tidak pernah merasa menjadi anggota Organda atau mengisi formulir pendaftaran anggota.
“Saya tidak pernah menjadi anggota Organda, tidak pernah mendapatkan kartu anggota, tapi tiba-tiba diwajibkan membayar iuran. Ini sangat aneh dan merugikan kami sebagai pemilik kendaraan,” ujar Fiki dengan nada kesal.
Fiki juga sempat berdebat dengan oknum yang melakukan pungutan. Namun petugas yang memungut uang tersebut menyebutkan bahwa ia hanya menjalankan perintah dari pimpinan Organda dan menyatakan bahwa hal ini diketahui oleh pihak Dinas Perhubungan Kota Padang.
Mastilizal Aye: Saya Tidak Lagi Menjabat Ketua Organda
Saat dikonfirmasi, Mastilizal Aye, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Organda Kota Padang, mengaku sejak Desember 2024 sudah tidak lagi menjadi pimpinan Organda Padang karena masa jabatannya telah berakhir.
“Saya sudah tidak lagi menjadi ketua Organda sejak akhir 2024. Sampai sekarang, belum dilakukan musyawarah cabang untuk memilih ketua baru. Jadi saya pastikan, saya tidak bertanggung jawab atas praktik pungutan tersebut,” jelas Mastilizal Aye, yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Padang.
Mastilizal juga mengimbau masyarakat untuk tidak membayar iuran Organda saat melakukan pengurusan keur di Dinas Perhubungan Kota Padang. Ia menilai praktik ini sangat merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga.
Kadis Perhubungan: Saya Kaget, Segera Panggil Pengurus Organda
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Ances Kurniawan, mengaku kaget atas informasi adanya pungutan liar oleh oknum yang mengatasnamakan Organda di lingkungan kantornya.
Ances menegaskan, pihaknya tidak pernah mengizinkan adanya pungutan iuran Organda apalagi menarik uang parkir di dalam kantor Dishub. Ia juga mengaku baru mengetahui bahwa dalam kwitansi tersebut tertera biaya parkir sebesar Rp5 ribu.
“Kami akan segera memanggil pengurus Organda untuk meminta klarifikasi terkait pungutan ini. Apalagi jika benar ada pungutan parkir di dalam kantor Dinas Perhubungan, itu jelas tidak boleh,” ujar Ances.
Ances meminta kepada seluruh masyarakat yang melakukan pengurusan keur agar tidak lagi membayar iuran yang diminta oleh pihak manapun selain biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dishub Kota Padang Siap Tindaklanjuti dan Tertibkan Pungli
Menanggapi maraknya aduan tersebut, Dinas Perhubungan Kota Padang berkomitmen untuk menertibkan semua praktik pungli di lingkungan kantornya. Ances berjanji akan menindaklanjuti permasalahan ini dengan serius.
“Kami tidak ingin masyarakat dirugikan. Jika ada oknum yang memanfaatkan situasi untuk memperkaya diri sendiri, itu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Warga Diminta Laporkan Jika Ada Pungli Lainnya
Pemko Padang melalui Dinas Perhubungan juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan praktik serupa di lapangan. Pemerintah kota berkomitmen memberantas pungutan liar di semua lini pelayanan publik.
Dengan adanya perhatian dari berbagai pihak, diharapkan praktik pungli di lingkungan pengujian kendaraan atau keur di Padang bisa segera dihentikan, dan pelayanan publik menjadi lebih bersih, transparan, dan profesional. (*)
















