Diduga Menjual Narkoba, Pemuda Ini Diciduk Ops Resnarkoba Polres Agam

Penulis -

Rabu, 21 Juli 2021 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agam, Prokabar – Tim Operasi Reserse Narkoba Polres Agam menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba di Simpang jalan Data Kaciak, Jorong Kampung Jambu, Kenagarian Bayua, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Selasa malam (20/7).

Pelaku berinisial JM (36) ditangkap disaat terbukti menyimpan dan menjual barang haram jenis sabu di wilayah tersebut.

“Pada hari Selasa malam (20/7), sekira jam 18.07 WIB di Simpang Jalan Data Kaciak Jorong Kampung Jambu Kenagarian Bayua, kami melakukan penangkapan terhadap pelaku saudara JM. Saat itu pelaku disergap setelah melakukan pengintaian sebelumnya,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Agam, Iptu Awal Rama didampingi Kasubag Humas Polres Agam, AKP Nurdin.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Petugas melakukan penggeledahan disaksikan sejumlah masyarakat, dan petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa dua paket narkoba jenis sabu dibungkus plastik warna bening di dalam kotak rokok warna coklat. Barang harap itu disimpan dalam saku celana sebelah kiri.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Selain itu juga ditemukan uang tunai diduga kuat hasil penjualan barang haram tersebut sebanyak Satu juta Empat ratus ribu rupiah.

Tidak sampai di situ, petugas melanjutkan penggeledahan ke rumah pelaku. Mencari barang buki lainnya, memperkuat hasil pengungkapan penyalahgunaan Narkoba tersebut.

“Di rumah pelaku JM, tepatnya Jorong Koto Tinggi Kenagarian Duo Koto, kami kembali menemukan satu paket narkoba jenis sabu golongan satu. Dibungkus plastik bening, dua buah sekop pipet plastik bening dan satu unit timbang digital warna hitam. Serta dua helai tisu warna putih. Jadi total jumlah berat tiga paket barang haram itu sebanyak 9,26 gram. Pelaku sudah diamankan dan melanjutkan pemeriksaan ke Mako Polres Agam,” terangnya. (rud)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB