Agam, Prokabar – Tim Operasi Reserse Narkoba Polres Agam menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba di Simpang jalan Data Kaciak, Jorong Kampung Jambu, Kenagarian Bayua, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Selasa malam (20/7).
Pelaku berinisial JM (36) ditangkap disaat terbukti menyimpan dan menjual barang haram jenis sabu di wilayah tersebut.
“Pada hari Selasa malam (20/7), sekira jam 18.07 WIB di Simpang Jalan Data Kaciak Jorong Kampung Jambu Kenagarian Bayua, kami melakukan penangkapan terhadap pelaku saudara JM. Saat itu pelaku disergap setelah melakukan pengintaian sebelumnya,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Agam, Iptu Awal Rama didampingi Kasubag Humas Polres Agam, AKP Nurdin.
Petugas melakukan penggeledahan disaksikan sejumlah masyarakat, dan petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa dua paket narkoba jenis sabu dibungkus plastik warna bening di dalam kotak rokok warna coklat. Barang harap itu disimpan dalam saku celana sebelah kiri.
Selain itu juga ditemukan uang tunai diduga kuat hasil penjualan barang haram tersebut sebanyak Satu juta Empat ratus ribu rupiah.
Tidak sampai di situ, petugas melanjutkan penggeledahan ke rumah pelaku. Mencari barang buki lainnya, memperkuat hasil pengungkapan penyalahgunaan Narkoba tersebut.
“Di rumah pelaku JM, tepatnya Jorong Koto Tinggi Kenagarian Duo Koto, kami kembali menemukan satu paket narkoba jenis sabu golongan satu. Dibungkus plastik bening, dua buah sekop pipet plastik bening dan satu unit timbang digital warna hitam. Serta dua helai tisu warna putih. Jadi total jumlah berat tiga paket barang haram itu sebanyak 9,26 gram. Pelaku sudah diamankan dan melanjutkan pemeriksaan ke Mako Polres Agam,” terangnya. (rud)
















