Tanah Datar, Prokabar- Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengamankan seorang yang diduga sebagai pengedar narkotika. Terduga pelaku diamankan di Nagari Lima Kaum dengan barang bukti 3 paket narkotika jenis sabhu.
Selain itu, juga diamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, handphone, dan plastik untuk membungkus narkotika.
Kasat Res Narkoba, AKP Yaddi Purnama mengaku jika terduga pelaku dengan inisial A-P (26) Ini diamankan tanpa perlawanan dari salah satu rumah Di Jorong Dusun Tuo Nagari Lima Kaum Kecamatan Lima Kaum.
” penangkapan AP ini berdasarkan hasil penyelidikan petugas. Pukul 18.30 Wib penyelidikan itu membuahkan hasil dimna A-P ini terlihat disebuah rumah di Dusun Tuo , kemudian petugas mengamankan yang bersangkutan. Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan, benar adanya si A-P ini menyimpan dan menguasai 3 paket kecil narkotika jenis sabhu,” ungkap Kasat.
Untuk barang bukti sendiri lanjutnya, ditemuka petugas dari atas lemari dalam kamar lokasi penangkapan.
” benar saja di dalam rumah diatas lemari ditemukan 3 paket narkotika jenis shabu. Penggeledahan disaksikan juga oleh Wali jorong dan ketua FKPM,” lanjutnya.
Usai diamankan, pelaku lansung digiring ke Mapolres Tanah Datar untuk penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku, disangkakan Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (eym)
















