Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Dibekuk Satreskrim Polres Agam

Penulis -

Jumat, 10 September 2021 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lubuk Basung, Prokabar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam menangkap FR (56), pelaku diduga perbuatan asusila terhadap anak laki-laki dibawah umur, Selasa (31/9).

Perilaku tidak bermoral pelaku tersebut dilakukan disaat melakukan hobi berburu di daerah Palembayan.

Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Reskrim, AKP Fahrel Haris dan Kasubbag Humas, AKP Nurdin menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan sementara, pelaku merupakan tetangga korban sebelumnya. Dan sering mengajak korban pergi berburu babi hutan.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

“Pelaku melakukan aksi di dalam mobil pick up di jalan lintas Bawan menuju Palembayan. Aksi cabul itu akhirnya diketahui orang tua korban dan melapor ke Polres Agam,” Ungkap Kapolres.

Antara pelaku dan korban lanjutnya, sudah saling kenal karena mereka pernah bertetangga sewaktu korban tinggal bersama neneknya di daerah Sago. Kemudian korban pindah ke Bawan ikut ibunya lalu antara pelaku dan korban bertemu lagi di lokasi perburuan yang sama- sama hobi berburu babi hutan.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Pelaku dengan mobil pickup untuk berburu babi pada Agustus 2021 pelaku sering mengajak korban pergi berburu bersama.

Melalui komunikasi aplikasi WhatsApp, pelaku sering mengajak pelaku dan sering mengirimkan gambar-gambar cabul sesama jenis kepada korban.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

“Tersangka disangkakan pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 289 Jo Pasal 292 KUH Pidana. Dengan ancaman maksimal lima belas tahun penjara. Kami menghimbau kepada seluruh orang tua, keluarga, Ninik Mamak, Tokoh Masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan kepada anak kemenakannya,” tutupnya. (rud)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB