Lubuk Basung, Prokabar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam menangkap FR (56), pelaku diduga perbuatan asusila terhadap anak laki-laki dibawah umur, Selasa (31/9).
Perilaku tidak bermoral pelaku tersebut dilakukan disaat melakukan hobi berburu di daerah Palembayan.
Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Reskrim, AKP Fahrel Haris dan Kasubbag Humas, AKP Nurdin menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan sementara, pelaku merupakan tetangga korban sebelumnya. Dan sering mengajak korban pergi berburu babi hutan.
“Pelaku melakukan aksi di dalam mobil pick up di jalan lintas Bawan menuju Palembayan. Aksi cabul itu akhirnya diketahui orang tua korban dan melapor ke Polres Agam,” Ungkap Kapolres.
Antara pelaku dan korban lanjutnya, sudah saling kenal karena mereka pernah bertetangga sewaktu korban tinggal bersama neneknya di daerah Sago. Kemudian korban pindah ke Bawan ikut ibunya lalu antara pelaku dan korban bertemu lagi di lokasi perburuan yang sama- sama hobi berburu babi hutan.
Pelaku dengan mobil pickup untuk berburu babi pada Agustus 2021 pelaku sering mengajak korban pergi berburu bersama.
Melalui komunikasi aplikasi WhatsApp, pelaku sering mengajak pelaku dan sering mengirimkan gambar-gambar cabul sesama jenis kepada korban.
“Tersangka disangkakan pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 289 Jo Pasal 292 KUH Pidana. Dengan ancaman maksimal lima belas tahun penjara. Kami menghimbau kepada seluruh orang tua, keluarga, Ninik Mamak, Tokoh Masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan kepada anak kemenakannya,” tutupnya. (rud)
















