Lubuk Basung, Prokabar — Jajaran Polres Agam mengamankan seorang pemuda berinisial AM (38), diduga melakukan pencurian sepeda motor milik Ari Saputra (18), warga Jorong Subarang Aia, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sabtu lalu (20/7). Kejadian berdasarkan konfirmasi Kasubag Humas Polres Agam, Iptu Nurdin kepada Prokabar.com, Selasa (23/7).
“Benar, telah terjadi pencurian akhir pekan lalu sepeda motor merk SUZUKI, Type: FW110SO, tahun pembuatan 2011, nomor rangka MH8BE4DUABJ191009, Nomor mesin E470ID203088, Warna Biru,Tanpa Nomor Polisi Milim korban Ari Saputra dilakukan oleh Terlapor berinisial AM,” Ungkapnya.
Kejadian bertempat di dekat kedai Jorong Subarang Aia, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan Kabupaten Agam dangan cara mengambil sepeda motor tanpa sepengetahuan korban.
“Atas kejadian tersebut, Pelapor mengalami kerugian senilai Rp.3 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palembayan. Pelaku yang sudah diamankan petugas, dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (rud)
















