Pasaman, Prokabar — Kisruh ditungganginya Badan Amil Zakat Nasional (Basznas) Pasaman oleh Rudi Apriasi, calon legislatif (Caleg) DPRD Pasaman, ternyata sampai ke telinga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pasaman.
Tidak sekedar sampai begitu saja, kisruh ini membuat Bawaslu melayangkan peringatan keras kepada Pemerintah Kabupaten Pasaman.
“Jangan sampai ini terulang lagi, pada intinya itu isi surat yang kami layangkan kepada Bupati Yusuf Lubis. Jangan ada lagi instansi vertikal di Pasaman yang sengaja atau tidak ditunggangi oleh Caleg ataupun Parpol,” kata Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita, Rabu (5/12).
Diakui Rini, dari hasil yang didapat Bawaslu, Tupoksi Rudi ikut serta membagikan zakat di Jorong Kubu Baru, Nagari Muaro Tais, Kecamatan Mapattunggul lebih kuat ke arah kampanye terselubung.
“Itu namanya kampanye terselubung. Apa pula urusan dia datang pada acara Baznas, lalu ikut pula membagikan zakat. Kemudian dari laporan yang kami terima, ia sampai acung-acungkan jari sebagai petanda nomot urut usai membagikan zakat. Apa namanya itu, kalau tidak berkampanye terselubung,” kata Rini.
Hanya saja diakui Rini, saat pihak Bawaslu hendak menindak Rudi, ternyata aturan kampanye terselubung ini tidak begitu kuat diatur dalam undang-undang yang bakal menjerat Rudi.
“Kita cari pula aturan UU tentang Baznas, apakah masuk dalam lembaga atau badan yang dilarang ikut serta dalam kapanye, ternyata itu tidak ada yang mengatur. Maka dari itulah, lahir surat kami ke bupati untuk menghimbau instansi vertikal di bawahnya agar tidak ikut dalam berkampanye. Terutama Baznas,” tutup Rini Juita. (Ola)
















