Dibuka Kembali, Objek Wisata Agam Berlakukan Sistem Non Tunai

Penulis -

Rabu, 10 Juni 2020 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agam, Prokabar — Pemerintah Kabupaten Agam mulai menerapkan pungutan retribusi objek wisata melalui sistem non tunai, seiring dengan telah dibukanya kembali objek wisata di daerah itu.

Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Agam, Syatria, mengatakan, mengingat sistem non tunai baru disektor pariwisata, maka tahap awal ini penerapannya ditetapkan objek wisata Linggai.

“Ini sekaligus sebagai upaya mensosialisasikan kepada pengunjung, bahwa masuk objek wisata di Kabupaten Agam mulai menerapkan sisten non tunai,” ujarnya dilansir dari MC Agam, Rabu (10/6).

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Syatria mengatakan, seiring dengan penerapan sistem non tunai di objek wisata linggai, secara bertahap juga diterapkan pada objek wisata lain baik yang dikelola pemerintah maupun swasta.

“Secara bertahap akan diterapkan di objek wisata lain. Sedangkan objek wisata dikelola swasta diserahkan kepada pengelolanya, sejalan dengan ketentuan yang diterapkan Pemkab Agam,” sebut mantan Kabag Kesra Setdakab Agam ini.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sistem non tunai ini, katanya pengunjung dapat menggunakan aplikasi atau kartu. Sekaligus menghindari pengunjung agar tidak memegang uang, yang menjadi salah satu media penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Di samping itu, retribusi non tunai diterapkan juga sesuai perkembangan dengan peningkatan pelayanan melalui sistem digital.

Menyikapi kondisi di lapangan, petugas dan pengunjung harus menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, cuci tangan dan menjaga jarak dengan orang sekitar.

“Kita tidak membenarkan pengunjung mengadakan suatu kegiatan di objek wisata yang dapat menimbulkan kerumunan,” tutupnya. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB