Lubuk Basung, Prokabar — Satuan Reserse Narkoba Polres Agam kembali mengungkap dan menangkap pelaku diduga penyalahgunaan narkoba di Padang Cakur, Jorong Pasar Bawan, Kanagarian Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, Jumat malam (15/2). Pengungkapan berkat kerjasama dengan Polres Pasaman.
Kapolres Agam, AKBP Ferry Suwandi, melalui Kasat Resnarkoba Agam, Iptu Desneri mengatakan, tersangka berinisial HD (25) ditangkap dirumahnya pukul 22.30 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 10 paket narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 23 gram. Serta satu buah kotak plastik, satu buah dompet warna merah dan 15 bungkus plastik warna bening.
“Penangkapan tersangka HD berkat kerja sama dan pengembangan dengan Satuan Resnarkoba Polres Pasaman. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil menemukan tersangka dirumahnya beserta barang bukti,” ungkapnya.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Mako Polres Agam. “Pelaku dijerat pasal 112 junto 114 KUHP, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (rud)
















