Di Tanah Datar, Kendaraan Mati Pajak Dilarang Gunakan BBM Bersubsidi

Penulis -

Selasa, 28 Januari 2020 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Datar, Prokabar – Bupati Irdinansyah Tarmizi mengeluarkan edaran tentang pendistribusian jenis bahan bahan bakar minyak (BBM) tertentu jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan/Bensin Ron 88 di Tanah Datar, sebagai tindak lanjut dari Edaran Gubernur Sumatera Barat nomor 500/1115/Perek-Sarana/2019 tanggal 22 November 2019.

Kabag Humas dan Protokol Pemkab Tanah Datar Yusrizal menyampaikan, Edaran Bupati Tanah Datar dengan Nomor 500/132/Perek dan SDA-2020 tertanggal 21 Januari 2020 berlaku efektif pada 1 Februari 2020. Edaran itu memuat tujuh poin yang mengatur tentang larangan dan ketentuan kendaraan yang bisa memakai jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu/Solar Bersubsidi dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan/Bensin Ron 88 serta himbauan kepada SPBU untuk menjamin ketersediaan BBM bersubsidi.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Lima poin utama edaran itu meliputi kendaraan dinas milik instansi pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah Kabupaten Tanah Datar, kabupaten/kota lainnya, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan TNI/Polri, dilarang menggunakan Bahan Bakar Minyak Tertentu yaitu Solar Bersubsidi maupun BBM Khusus Penugasan (Bensin Ron 88), kecuali kendaraan untuk pelayanan umum tertentu seperti mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, alat berat Dinas PUPR, penanggulangan bencana/rescue, genset dan mobil pengangkut sampah.

Kendaraan milik perusahaan (plat kuning) yang digunakan untuk mengangkut hasil kegiatan pertanian, perkebunan, kehutanan dan pertambangan baik dalam kondisi bermuatan atau tidak bermuatan dengan jumlah roda 6 (enam) atau lebih juga dilarang menggunakan jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yaitu Solar Bersubsidi.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sementara, konsumen pengguna untuk keperluan usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi air dan pelayanan umum tanpa menggunakan Surat Rekomendasi dari Instansi yang berwenang. dilarang menggunakan jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (Bersubsidi) maupun jenis BBM Khusus Penugasan (Bensin Ron 88).

Sementara, kendaraan yang dapat menggunakan jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (Solar Bersubsidi) maupun jenis BBM Khusus Penugasan (Bensin Ron 88) yaitunya kendaraan yang telah lunas Pajak kendaraan Bermotor dengan verifikasi oleh Unit Pelayanan Teknis SAMSAT Provinsi Sumatera Barat di Kabupaten Tanah Datar.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Dalam edaran tersebut, SPBU juga wajib menyediakan dan menjamin ketersediaan jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (Solar Bersubsidi) maupun jenis BBM Khusus Penugasan (Bensin Ron 88) agar tidak terjadi antrean di SPBU.

“Kepada semua pihak terkait agar dapat mempedomani dan melaksanakan imbauan ini,” tutupnya.

Edaran ini ditujukan kepada kepala perangkat daerah, kepala instansi vertikal, pimpinan BUMN/BUMD, walinagari dan pimpinan SPBU se-Kabupaten Tanah Datar. (eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB