Di Pessel, Beredar Video Oknum Satpol PP Pasang Baliho Petahana, Ada Apa?

Penulis -

Senin, 10 Februari 2020 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesisir Selatan, Prokabar – Belakangan ini beredar video seorang personil berpakaian Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar terlibat memasang baliho Hendrajoni.

Hendrajoni adalah seorang petahana yang bakal ikut bertarung kembali pada Pilkada tahun ini.

Dalam vidio yang berdurasi 0.05 detik itu terlihat seorang personil Satpol PP memasang baliho dengan jumlah banyak. Dia berpakaian baju kaos putih, di punggung bertulisan Satpol PP, celana dinas warna khaki tua kehijau-hijauan (coklat muda) dan sepatu PDL warna hitam.

Personil Satpol PP yang terlibat memasang baliho ini bersamaan dengan dua orang masyarakat di rumah Aspirasi Lisda di kawasan jalan Rawang Painan.

Baca Juga :  Pemkab Dharmasraya Gelar Gerakan Pangan Murah. Kapan Waktunya?

Padahal, sesuai UU nomor 53 tahun 2010, bukan hanya ASN yang dilarang berpolitik praktis tapi juga honorer. Terikat akan undang-undang (UU) pelayanan publik No 25 tahun 2005. Dalam rangka peningkatan pelayanan publik. Hal ini pula berlaku pagi pegawai BUMN dan BUMDes.

Dalam UU tersebut sudah menegaskan agar penyelenggara pelayanan publik, harus menjaga netralitas selama tahun politik.

Baca Juga : Soal Baliho Petahana, Kadis Pol PP Pessel Sebut Ini, Nasdem Ngaku tak Tahu

Baca Juga :  Jelang Libur Sekolah, KAI Divre II Sumbar Perkuat Kesiapan Operasional Melalui Cek Lintas Padang–Naras

Selain itu, juga melarang  bagi ASN dan tenaga honor meliputi, foto bersama dengan bakal calon kepala daerah, memasang spanduk promosi calon kepala daerah, dilarang mengunggah, memberikan like, mengomentari dan sejenisnya atau menyebarluaskan, gambar maupun visi misi calon kepala daerah melalui media online atau media sosial, dilarang menghadiri deklarasi calon kepala daerah atau kegiatan yang berisfat kampanye.

Ketua Bawaslu Pessel, Erman Wadison mengatakan, terlebih dahulu pihaknya bakal menggali informasi terkait video yang beredar ini, setelah digali maka akan dilakukan penelusuran kelembaga terkait (Satpol PP).

Baca Juga :  Bupati Annisa Apresiasi Kegiatan Ziarah Amanah Silek Pangian Rantau Batanghari Sungai Dareh

“Kami gali dulu, setelah digali maka akan dilakukan penelusuran kebenaran video itu, jika terbukti kita proses,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) berbunyi dalam pasal 2 pasal 5 dan Pasal 9. Dalam pasal 9 ayat 2 berbunyi, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Jika terbukti, Dengan tegas Erman Wadison mengatakan, pihaknya bakal melakukan penindakan sesuai aturan perundang-undangan.(min)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Dharmasraya Bersama Forkopimda Pantau Pembangunan SR
Ada WNA di Lubuk Sikaping Imigrasi Langsung Selidiki
Pemkab Dharmasraya Gelar Gerakan Pangan Murah. Kapan Waktunya?
Jelang Libur Sekolah, KAI Divre II Sumbar Perkuat Kesiapan Operasional Melalui Cek Lintas Padang–Naras
Dony Oskaria: BUMN Raup Laba Rp335 Triliun, Danantara Tetap Murni Entitas Bisnis
Mubes ILUNI UIN Imam Bonjol Padang Digelar September 2026, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi Ditunjuk sebagai Ketua Panitia
Bupati Annisa Apresiasi Kegiatan Ziarah Amanah Silek Pangian Rantau Batanghari Sungai Dareh
Kesbangpol Bentuk Dharmasraya Garda Pancasila Untuk Pencapaian Karakter Generasi Bangsa

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:44 WIB

Bupati Dharmasraya Bersama Forkopimda Pantau Pembangunan SR

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:43 WIB

Ada WNA di Lubuk Sikaping Imigrasi Langsung Selidiki

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:26 WIB

Pemkab Dharmasraya Gelar Gerakan Pangan Murah. Kapan Waktunya?

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:53 WIB

Jelang Libur Sekolah, KAI Divre II Sumbar Perkuat Kesiapan Operasional Melalui Cek Lintas Padang–Naras

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:52 WIB

Dony Oskaria: BUMN Raup Laba Rp335 Triliun, Danantara Tetap Murni Entitas Bisnis

Berita Terbaru

Daerah

Ada WNA di Lubuk Sikaping Imigrasi Langsung Selidiki

Jumat, 12 Jun 2026 - 19:43 WIB