Di Pessel, Beredar Video Oknum Satpol PP Pasang Baliho Petahana, Ada Apa?

Penulis -

Senin, 10 Februari 2020 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesisir Selatan, Prokabar – Belakangan ini beredar video seorang personil berpakaian Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar terlibat memasang baliho Hendrajoni.

Hendrajoni adalah seorang petahana yang bakal ikut bertarung kembali pada Pilkada tahun ini.

Dalam vidio yang berdurasi 0.05 detik itu terlihat seorang personil Satpol PP memasang baliho dengan jumlah banyak. Dia berpakaian baju kaos putih, di punggung bertulisan Satpol PP, celana dinas warna khaki tua kehijau-hijauan (coklat muda) dan sepatu PDL warna hitam.

Personil Satpol PP yang terlibat memasang baliho ini bersamaan dengan dua orang masyarakat di rumah Aspirasi Lisda di kawasan jalan Rawang Painan.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Padahal, sesuai UU nomor 53 tahun 2010, bukan hanya ASN yang dilarang berpolitik praktis tapi juga honorer. Terikat akan undang-undang (UU) pelayanan publik No 25 tahun 2005. Dalam rangka peningkatan pelayanan publik. Hal ini pula berlaku pagi pegawai BUMN dan BUMDes.

Dalam UU tersebut sudah menegaskan agar penyelenggara pelayanan publik, harus menjaga netralitas selama tahun politik.

Baca Juga : Soal Baliho Petahana, Kadis Pol PP Pessel Sebut Ini, Nasdem Ngaku tak Tahu

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Selain itu, juga melarang  bagi ASN dan tenaga honor meliputi, foto bersama dengan bakal calon kepala daerah, memasang spanduk promosi calon kepala daerah, dilarang mengunggah, memberikan like, mengomentari dan sejenisnya atau menyebarluaskan, gambar maupun visi misi calon kepala daerah melalui media online atau media sosial, dilarang menghadiri deklarasi calon kepala daerah atau kegiatan yang berisfat kampanye.

Ketua Bawaslu Pessel, Erman Wadison mengatakan, terlebih dahulu pihaknya bakal menggali informasi terkait video yang beredar ini, setelah digali maka akan dilakukan penelusuran kelembaga terkait (Satpol PP).

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

“Kami gali dulu, setelah digali maka akan dilakukan penelusuran kebenaran video itu, jika terbukti kita proses,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) berbunyi dalam pasal 2 pasal 5 dan Pasal 9. Dalam pasal 9 ayat 2 berbunyi, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Jika terbukti, Dengan tegas Erman Wadison mengatakan, pihaknya bakal melakukan penindakan sesuai aturan perundang-undangan.(min)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB