Di Payakumbuh, Badan Jalan Dirampas Parkir

Penulis -

Minggu, 10 Juni 2018 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, Prokabar – Sejumlah titik ruas jalan di Payakumbuh, dirampas oleh aktifitas parkir. Terlebih jelang lebaran. Gedung parkir tak ada, ini jadi tugas besar Pemkot.

“Lihatlah, sudah empat lapis sepeda motor parkir di bawah konopy pasar Payakumbuh. Kalau di kiri kanannya, itu jadi 8 lapis,” kata sejumlah pengendara, yang hendak melewati jalan Ahmad Yani, Minggu (10/6).

Hari ini, menjadi Minggu terakhir jelang lebaran idhul fitri 1439 Hijriyah. Warga Payakumbuh dan Limapuluh Kota, berduyun ke pasar. Mau duit banyak, atau sedikit, yang penting ke Pasar dulu.

Kembali ke persoalan parkir, Payakumbuh tak ada gedung parkir yang layak dibangun Pemkot. Kalau pun ada, itu punya Plaza dan ada beberapa perkantoran seperti Kantor Pajak.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Selama ini, parkir di Payakumbuh diserak-serakan saja di pinggir jalan. Malahan, Mukia Dept Store, salah satu pusat perbelanjaan baru yang ada di Payakumbuh, itu tak ada gedung parkir.

Akibatnya, sejak Mulia Dept Store dibuka, parkir justru tak tertampung di pelatarannya. Kini, parkir berserak di pinggir jalan. “Padahal, ini jalan utama. Negara kok bisa kalah sama pelaku usaha ritel,” sindir Muhammad Adil, salah satu pengamat kebijakan publik.

Dia menyebut, parkir di pinggir jalan secara umum, jelas dilarang dalam pasal 43 UU LLAJ No 22 tahun 2009. Dikatakan bahwa fasilitas parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

“Seperti pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan Rambu lalu lintas, dan/atau marka jalan,” sambung Adil.

Sementara itu, pegiat anti korupsi dari Luak Limopuluah Corruption Watch khawatir, memungut uang parkir di lokasi terlarang akan berdampak masalah tindakan hukum.

Sebab, ada beberapa tempat yang melarang parkir di pinggir jalan. Mulai dari jalan nasional dan jalan provinsi pada jarak 6 Meter sebelum dan sesudah hidrant. Kemudian, parkir di pinggir jalan sebaiknya dilarang pada jalan 2 arah yang lebarnya kurang dari 6 meter seperti di depan Mulia Dept Store.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Kemudian, pada jarak 6 meter sebelum dan sesudah zebra cross, pada jarak 25 M dari persimpangan seperti di bawah kanopy dan pada jarak 50 meter dari jembatan.

Kepala Dinas Perhubungan Payakumbuh Adrian alias Yance, yang berkali kali dihubungi Prokabar, tak menyahut nomor teleponenya. Namun begitu, kepada anggota Balai Wartawan Luak Limopuluah, Yance sempat mengaku, jika kemacetan dan parkir yang terjadi jelang lebaran sudah biasa

Jawaban Yance, kata banyak pihak, nyaris tak ada solusi. (vbm)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB