Payakumbuh, Prokabar – Sejumlah titik ruas jalan di Payakumbuh, dirampas oleh aktifitas parkir. Terlebih jelang lebaran. Gedung parkir tak ada, ini jadi tugas besar Pemkot.
“Lihatlah, sudah empat lapis sepeda motor parkir di bawah konopy pasar Payakumbuh. Kalau di kiri kanannya, itu jadi 8 lapis,” kata sejumlah pengendara, yang hendak melewati jalan Ahmad Yani, Minggu (10/6).
Hari ini, menjadi Minggu terakhir jelang lebaran idhul fitri 1439 Hijriyah. Warga Payakumbuh dan Limapuluh Kota, berduyun ke pasar. Mau duit banyak, atau sedikit, yang penting ke Pasar dulu.
Kembali ke persoalan parkir, Payakumbuh tak ada gedung parkir yang layak dibangun Pemkot. Kalau pun ada, itu punya Plaza dan ada beberapa perkantoran seperti Kantor Pajak.
Selama ini, parkir di Payakumbuh diserak-serakan saja di pinggir jalan. Malahan, Mukia Dept Store, salah satu pusat perbelanjaan baru yang ada di Payakumbuh, itu tak ada gedung parkir.
Akibatnya, sejak Mulia Dept Store dibuka, parkir justru tak tertampung di pelatarannya. Kini, parkir berserak di pinggir jalan. “Padahal, ini jalan utama. Negara kok bisa kalah sama pelaku usaha ritel,” sindir Muhammad Adil, salah satu pengamat kebijakan publik.
Dia menyebut, parkir di pinggir jalan secara umum, jelas dilarang dalam pasal 43 UU LLAJ No 22 tahun 2009. Dikatakan bahwa fasilitas parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu.
“Seperti pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan Rambu lalu lintas, dan/atau marka jalan,” sambung Adil.
Sementara itu, pegiat anti korupsi dari Luak Limopuluah Corruption Watch khawatir, memungut uang parkir di lokasi terlarang akan berdampak masalah tindakan hukum.
Sebab, ada beberapa tempat yang melarang parkir di pinggir jalan. Mulai dari jalan nasional dan jalan provinsi pada jarak 6 Meter sebelum dan sesudah hidrant. Kemudian, parkir di pinggir jalan sebaiknya dilarang pada jalan 2 arah yang lebarnya kurang dari 6 meter seperti di depan Mulia Dept Store.
Kemudian, pada jarak 6 meter sebelum dan sesudah zebra cross, pada jarak 25 M dari persimpangan seperti di bawah kanopy dan pada jarak 50 meter dari jembatan.
Kepala Dinas Perhubungan Payakumbuh Adrian alias Yance, yang berkali kali dihubungi Prokabar, tak menyahut nomor teleponenya. Namun begitu, kepada anggota Balai Wartawan Luak Limopuluah, Yance sempat mengaku, jika kemacetan dan parkir yang terjadi jelang lebaran sudah biasa
Jawaban Yance, kata banyak pihak, nyaris tak ada solusi. (vbm)
















