Pasaman, Prokabar — Usai ditutupnya pendaftaran Bacaleg, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman langsung bergerak cepat. Memeriksa satu per satu berkas 405 orang Bacaleg dari 15 partai politik yang mendaftar.
Hasilnya, hampir menyeluruh dokumen persyaratan Bacaleg belum lengkap. Kekurangannya bermacam-macam. Ada dokumen kependukan, riwayat pendidikan hingga keterangan kesehatan.
“Dari 246 laki dan 159 Bacaleg perempuan, merata dokumen persyaratannya masih belum lengkap. Paling banyak itu di keterangan kesehatan. Terjadi salah kaprah terhadap dokumen yang satu ini,” kata Ketua KPU Rodi Andermi, Jumat (20/7).
Syarat keterangan kesehatan tersebut semuanya dikeluarkan Rumah Sakit Achmad Mochtar Bukittinggi. “Rumah sakit hanya memberikan penjelasan pemeriksaan dengan bahasa medis. Bukan hasil lengkap keterangan sehat atau tidaknya jasmani yang diperiksa,” kata Rodi.
Lantas, terkait dengan itu, KPU Pasaman sudah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit agar mengeluarkan surat keterangan bakal calon legislatif yang baru, bagi Bacaleg yang telah melakukan pemeriksaan di sana.
“Pihak rumah sakit sudah bersedia. Kami lembaga yang mengurusnya ke rumah sakit tersebut,” tutup Rodi. (Ola)
















