Di Lubuk Basung, BKSDA Pasang Perangkap Evakuasi Beruang Madu

Penulis -

Jumat, 3 Januari 2020 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agam, Prokabar — Balai Konservasi Sumber Daya (BKSDA) Sumatera Barat melalui Resor Agam melakukan penanganan satwa yang mendekati pemukiman warga Simpang Ampek Jorong Surabayo Nagari Lubuk Basung, Agam beberapa hari lalu.

Setelah melakukan identifikasi dan pemantauan lapangan sejak kamis (2/01) lalu, Tim BKSDA menemukan tanda-tanda keberadaan yang menyerupai jejak satwa Beruang Madu atau Helarctos malayanus berjarak tidak jauh dari pemukiman warga.

Sejauh ini tidak ditemukan adanya gangguan terhadap manusia, namun beberapa pohon dan buah nangka milik warga dimakan habis satwa langka dilindungi tersebut. Saksi mata Jun Bin Sutan Sari Ali (55) menyebutkan, saat malam hari sedang memperbaiki aliran air sawah miliknya melihat satwa tersebut sedang memakan buah nangka. Saksi mata langsung menghindar dan menjauhi lokasi. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada BKSDA Resor Agam.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Hazizul Hakim (31), warga setempat juga mengatakan, pernah melihat satwa tersebut bersama beberapa warga. “Beruang Madu tersebut terlihat pincang pada kaki belakang sebelah kanannya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

BKSDA menduga satwa tersebut terjebak disekitar belantara yang tidak luas diantara areal sawah warga. Dimana sekelilingnya merupakan areal pertanian dan pemukiman warga.

Tim BKSDA selanjutnya memasang satu unit perangkap untuk mengamankan dan mengevakuasi satwa tersebut menjauhi pemukiman warga untuk dikembalikan ke habitatnya.

‘Kami dari BKSDA menghimbau kepada warga untuk berhati-hati dan waspada dalam beraktifitas. Dan mengurangi aktifitas pada malam hari disekitar lokasi kejadian,” ajak Ade Saputra, Pengelola Ekosistem Hutan (P-E-H) BKSDA Resor Agam, kepada prokabar.com, Jumat (3/1).

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Beruang Madu atau Helarctos Malayanus adalah jenis satwa mamalia yang langka dan termasuk dilindungi oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Oleh sebab itu, kita mengajak masyarakat untuk tidak memburu dan melukai Beruang Madu tersebut,” pungkasnya. (rud)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB