Di Level IV, Ini Alasan Pemerintah Pusat Tetapkan Padang Panjang PPKM Darurat

Penulis -

Minggu, 11 Juli 2021 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang Panjang, Prokbar – Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 20 Tahun 2021, sejumlah kota dan kabupaten di Indonesia diharuskan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat setelah kasus positif Covid-19 makin tak terkendali dan terus melonjak.

Kota Padang Panjang termasuk dalam daerah yang mesti menerapkan PPKM Darurat dari 12 Juli hingga 20 Juli mendatang. Sejumlah pertanyaan pun muncul kenapa Padang Panjang dikategorikan kota yang menerapkan PPKM Darurat.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Panjang saat dihubungi, Minggu (11/7) menyampaikan, dari Inmendagri itu dijelaskan, Padang Panjang bersama sejumlah daerah berada di level IV yang harus menerapkan PPKM Darurat.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Level IV, jelas Nuryanuwar, parameternya transmisi komunitas per 100 ribu penduduk per minggu, di mana kasus konfirmasinya lebih dari 150, perawatan rumah sakitnya lebih dari 30, dan kematian lebih dari 5.

“Untuk kondisi Kota Padang Panjang Tanggal 6-8 Juli 2021 terkonfirmasi positif mencapai 51 orang. Kasus sebanyak 51 orang per 53.000 penduduk ini, sudah setara dengan jumlah penduduk per 100 ribu,” katanya.

Apalagi dari asessment itu, tambahnya, 30 kasus dirawat per 100.000 penduduk (0,03%). Sementara, di Padang Panjang 17 kasus per 53.000 penduduk (0,032%). Melebihi dari asessement level IV.

Lalu, jumlah tracking dan testing kontak erat di level 4 ini, untuk satu kasus hanya 15 orang. “Di Padang Panjang pada 51 kasus, hanya 64 orang yang ditracking dan testing. Harusnya 765 orang,” terangnya.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selanjutnya, ketersediaan tempat tidur bed occupancy ratio (BOR) Covid-19, sudah terpakai melebih 62,5% untuk pasien Covid-19. Sementara rawatan biasa dan 33,33 % untuk rawatan ICU. “Artinya sudah berada pada persentase 60-80 %,” jelasnya.

Pemerintah dan masyarakat, lanjut Nuryanuwar, tentu tidak ingin berada pada posisi ini terus-menerus. Agar keluar dari keadaan ini perlu, kerja sama semua pihak.

“PPKM Darurat sampai 20 Juli mendatang, supaya tidak diperpanjang, mari sama-sama patuhi peraturan pemerintah tentang PPKM Darurat,” ujarnya.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Lebih lanjut disebutkannya, masyarakat dengan kesadarannya harus menaati protokol kesehatan (prokes).

“Tingkatkan disiplin prokes dengan menjalankan 6 M. Yaitu, jauhi kerumunan, mengurangi aktivitas di luar rumah, menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan serta mengikuti vaksinasi,” ungkapnya.

Nurnyanuwar turut menyarankan untuk meningkatkan imunitas tubuh dengan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat, istirahat yang cukup, dan makan denga gizi seimbang.

“Apabila ada yang terkonfirmasi positif, segera melapor ke Dinkes. Siapa saja orang yang kontak erat. Kasih tahu, aktif melaporkan. Akan lebih bagus kalau yang merasa kontak melapor,” pungkasnya. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB