Di Dharmasraya, Blanko KIA Tersedia 23 Ribu Keping

Penulis -

Selasa, 22 Januari 2019 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pulau Punjung, Prokabar – Persediaan blangko untuk penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak usia nol sampai 17 tahun pada 2019 di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, sebanyak 23.000 keping

“15.000 keping merupakan blangko yang dialokasinya untuk 2019, ditambah sisa tahun 2018 berjumlah 8.000 keping,” kata Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Dharmasraya Rudy Aldrin, Selasa (22/1).

Data Disdukcapil setempat realisasi penerbitan KIA sejak 1 Agustus 2018 sampai 21 Januari 2019 telah mencapai 1.192, dengan rincian 307 pada 2018 dan selebihnya selama periode Januari.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Ia mengatakan pihaknya akan terus melakukan upaya percepatan penerbitan KIA dengan beberapa program, misalnya melalui pelayanan langsung ke nagari.

“Untuk pelayanan KIA kami lakukan program jemput bola dengan mendatangi nagari-nagari, untuk masyarakat diminta berkoordinasi dengan pemerintah nagari terkait jadwal pelayanannya, selain itu juga bisa mendatangi Kantor Disdukcapil di Sungai Dareh,” ungkap dia.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Ia menjelaskan KIA berguna sebagai tanda pengenal anak untuk urusan administrasi seperti saat membuka rekening tabungan di bank, layanan kesehatan, dan mendaftar sekolah.

Di samping itu juga sebagai antisipasi terjadinya tindakan kriminal anak sehingga diharapkan para orang tua ikut aktif mendukung program kepemilikan KIA, lajut dia.

Lalu ketika anak bepergian dengan pesawat sehingga tidak diperlukan membawa kartu keluarga.

Ia mengatakan bentuk fisik KIA seperti Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), namun tanpa perekaman data lalu dibagi menjadi dua jenis. Bagi anak 0 sampai lima tahun kartu tidak dilengkapi foto kemudian bagi anak lima sampai 17 tahun kurang satu hari kartu dilengkapi foto.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Ia menambahkan syarat untuk membuat KIA anak 5-17 tahun adalah memiliki akta kelahiran, menyerahkan KTP orang tua, kartu keluarga (KK) dan melampirkan foto ukuran 2×3. Sedangkan untuk anak 0-5 tahun tidak menyertakan. (*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB