Dengan Sistem Online, Pemprov Sumbar Keluarkan 253 SIUP/SIPI Nelayan

Penulis -

Kamis, 30 Agustus 2018 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah mengeluarkan 253 Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) melalui sistem daring terintegrasi atau Online Single Submission (OSS) selama Agustus 2018.

“Pelayanan diberikan setelah ada edaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tentang perizinan tertanggal 8 Agustus 2018,” kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan (DPMPTSP) Sumbar Indra Utama, Kamis (30/8).

Sebelumnya dalam masa transisi sistem konvensional pada OSS, DPMPTSP Sumbar tidak berani memberikan layanan perizinan pada nelayan karena tidak ada dasar hukum yang kuat.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Setelah KKP mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 543/MEN-KP/VIII/2018 tentang Proses Pelayanan Perizinan Sektor Perikanan dan Kelautan tanggal 8 Agustus 2018, pelayanan baru diberikan.

Namun perizinan yang dikeluarkan oleh DPMPTSP hanya sebagian dari proses perizinan bagi nelayan hingga bisa melaut. Ada proses lain yang harus dilewati yaitu surat pengukuran kapal oleh Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

“Kami sedang berupaya untuk mensinkronkan antara perizinan OSS dengan KSOP karena tanpa surat pengukuran kapal itu, izin di provinsi juga tidak bisa keluar,” katanya.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Indra menyebut pihaknya pernah mencoba untuk jemput bola ke daerah agar nelayan mau mengurus izin, tetapi terbentur belum adanya surat ukur kapal dari KSOP.

Sementara itu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar Yosmeri mengimbau nelayan untuk segera mengurus izin melaut melalui DPMPTSP agar lebih nyaman saat mencari ikan.

Saat ini ia menengarai masih ada nelayan yang melaut menggunakan surat keterangan sebagai ganti izin melaut.

Surat itu dikeluarkan sebelum surat edaran KKP sampai di daerah pada 8 Agustus 2018 sebagai legitimasi bagi nelayan yang belum mendapatkan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) melalui sistem elektronik terintegrasi (OSS).

Baca Juga :  Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Setelah 8 Agustus 2018 seharusnya nelayan tidak menggunakan surat keterangan itu lagi dan mengurus izin sesuai aturan.

Nelayan yang bisa mendapatkan izin melaut di provinsi adalah dengan kapal 5-30 GT dengan ketentuan kapal 5-10 GT tidak dikenai biaya karena digolongkan sebagai nelayan tradisional.

Jumlah nelayan 5-30 GT di Sumbar diperkirakan sekitar seribu orang. (*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB